Bandel Jual Miras, Cafe Fortune Didesak Ditutup!

- Penulis Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Keras (Miras), namun pelaksanaannya dinilai masih lemah. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam, seperti Cafe Fortune milik pengusaha HT alias Ko Hin, masih bebas menjual minuman beralkohol.

Padahal, aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Halsel rutin melakukan razia malam, namun tampaknya belum memberikan efek jera. Pada pekan lalu, Cafe Fortune kembali tertangkap menjual minuman keras jenis Captain Morgan yang diduga dipasok oleh oknum security berinisial R alias Rinto.

Beberapa pengunjung mengaku memilih karaoke di Cafe Fortune karena tempat tersebut memperbolehkan konsumsi minuman keras tanpa khawatir akan gangguan atau razia, meskipun secara hukum praktik itu dilarang oleh Pemkab Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., angkat bicara menanggapi maraknya pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa Perda adalah produk hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga, tanpa kecuali.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 itu adalah produk hukum daerah. Siapa pun, terutama pelaku usaha, wajib menjalankannya. Kalau mereka bandel dan tidak menghiraukan Perda, maka Pemda melalui Satpol-PP harus berkolaborasi dengan Polres Halsel untuk menegakkan hukum. Kalau terbukti ada oknum security yang menyuplai miras ke tempat usaha, maka harus segera diproses secara hukum,” ujar Bambang Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan selain Perda, larangan dan pengendalian minuman keras juga diperkuat dengan aturan nasional, antara lain:

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

KUHP Pasal 300 dan 536, yang memuat sanksi terhadap peredaran barang berbahaya atau mengganggu ketertiban umum, termasuk minuman keras ilegal.

Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang juga mencakup pengendalian minuman keras sebagai bagian dari pencegahan gangguan sosial.

Bambang juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat tebang pilih.

“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka Perda tidak ada artinya. Kita mendorong Pemkab Halsel tegas, jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

 

 

(Redaksi/Nalarsatu.com)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru