Bandel Jual Miras, Cafe Fortune Didesak Ditutup!

- Penulis Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Keras (Miras), namun pelaksanaannya dinilai masih lemah. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam, seperti Cafe Fortune milik pengusaha HT alias Ko Hin, masih bebas menjual minuman beralkohol.

Padahal, aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Halsel rutin melakukan razia malam, namun tampaknya belum memberikan efek jera. Pada pekan lalu, Cafe Fortune kembali tertangkap menjual minuman keras jenis Captain Morgan yang diduga dipasok oleh oknum security berinisial R alias Rinto.

Beberapa pengunjung mengaku memilih karaoke di Cafe Fortune karena tempat tersebut memperbolehkan konsumsi minuman keras tanpa khawatir akan gangguan atau razia, meskipun secara hukum praktik itu dilarang oleh Pemkab Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., angkat bicara menanggapi maraknya pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa Perda adalah produk hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga, tanpa kecuali.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 itu adalah produk hukum daerah. Siapa pun, terutama pelaku usaha, wajib menjalankannya. Kalau mereka bandel dan tidak menghiraukan Perda, maka Pemda melalui Satpol-PP harus berkolaborasi dengan Polres Halsel untuk menegakkan hukum. Kalau terbukti ada oknum security yang menyuplai miras ke tempat usaha, maka harus segera diproses secara hukum,” ujar Bambang Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan selain Perda, larangan dan pengendalian minuman keras juga diperkuat dengan aturan nasional, antara lain:

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

KUHP Pasal 300 dan 536, yang memuat sanksi terhadap peredaran barang berbahaya atau mengganggu ketertiban umum, termasuk minuman keras ilegal.

Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang juga mencakup pengendalian minuman keras sebagai bagian dari pencegahan gangguan sosial.

Bambang juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat tebang pilih.

“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka Perda tidak ada artinya. Kita mendorong Pemkab Halsel tegas, jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

 

 

(Redaksi/Nalarsatu.com)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru