Langgar Undang-Undang Minerba, Kapolda Didesak Tutup Tambang Batu Bacan Di Halsel

- Penulis Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 14:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN,Nalarsatu.com –  Sorotan terhadap aktivitas pertambangan batu Bacan di Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, makin tajam. Setelah Lembaga Investigasi dan Kajian (LIDIK) Maluku Utara mendesak penutupan tambang ilegal, kini giliran praktisi hukum Fredi M. Tompoh, S.H yang angkat bicara. Ia mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh kegiatan pertambangan batu Bacan yang tidak berizin.

“Sudah sangat terang bahwa aktivitas tambang di Doko dan Palamea masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI). Ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar hukum dan merusak tata kelola pertambangan,” tegas Fredi, kepada media, Minggu (27/7/2025).

Fredi menilai, lambannya penindakan aparat terhadap aktivitas tambang ilegal berpotensi membuka ruang konflik sosial, perusakan lingkungan, serta kebocoran pendapatan negara dan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolda tidak boleh menunggu laporan formal lagi. Dengan temuan ini, sudah cukup dasar hukum untuk menutup tambang dan menindak pelaku. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Palamea telah berakhir dan tidak diperpanjang. Sementara di Desa Doko, tambang berjalan tanpa legalitas sama sekali. Batu Bacan dari dua desa itu diketahui diekspor secara bebas, namun tanpa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah nama pengusaha lokal yang diduga aktif dalam eksploitasi dan perdagangan batu Bacan ilegal antara lain Safdin Gappang, Ude, Isra, Aldi Jiko, Ilu, Ansar, Hi. Darwis, Hi. Kamal, serta Haryadi Hi Jalal dan Saiful Sidobu.

Aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 jo. Pasal 161 dan/atau Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Fred menegaskan bahwa ketentuan hukum tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Malut dan Polres Halsel, untuk tidak ragu melakukan penertiban.

“Kalau aparat masih diam, maka publik patut curiga: siapa yang melindungi praktik tambang ilegal ini?” sindir Fredi.

Ia juga mengimbau agar Kementerian ESDM dan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara segera turun tangan untuk melakukan audit dan verifikasi lapangan. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keadilan dan kedaulatan sumber daya daerah,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru