Pangkalan Kayu UD. Ilang Natara Mandaong Diduga Tampung Kayu Tak Berdokumen 

- Penulis Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Aktivitas distribusi kayu olahan ke sebuah pangkalan kayu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Hal ini terungkap dalam hasil pantauan lapangan oleh media.

Dalam wawancara langsung, Muhlis Alkatiri, adik dari pemilik pangkalan, secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar kayu yang masuk ke lokasi tersebut dibeli dari sejumlah pulau kecil tanpa dokumen.

“Kami beli di pulau-pulau, dan itu pastinya tidak punya surat-surat. Salah satunya dari Desa Prapakanda, Kecamatan Batang Lomang,” ujarnya kepada tim wartawan di lokasi, Minggu (27/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhlis menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa oleh perorangan, dan pihak pangkalan akan membeli apabila ada yang mengantar. “Kalau ada yang antar, ya kami belanja. Nah, kayu yang baru masuk ini dari Prapakanda. Jadi mau kase salah bagaimana? Tapi kalau pangkalan itu sendiri, jelas punya dokumen,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak bersalah dalam praktik jual beli kayu tersebut karena menurutnya tidak ada peraturan daerah (Perda) di Halmahera Selatan yang secara spesifik mengatur soal jual beli kayu antarpulau, sehingga ia mempertanyakan dasar hukum untuk menyalahkan aktivitas yang selama ini dianggapnya sebagai hal lumrah di wilayah itu.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik perdagangan kayu tanpa izin resmi, yang bertentangan dengan aturan kehutanan nasional. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil hutan wajib disertai dokumen legal seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau dokumen angkut lainnya.

Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik seperti ini bisa merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, hal ini juga memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan distribusi kayu di wilayah Halsel.

Mendesak agar aparat penegak hukum (APH), terutama pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penelusuran terhadap sumber kayu yang masuk ke pangkalan serta legalitas seluruh dokumen usaha.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru