Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

- Penulis Berita

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH, menegaskan akan melaporkan salah satu oknum LSM ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui pesan WhatsApp terhadap kliennya Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan Fahmi Taher.

Kami selaku kuasa hukum akan melaporkan oknum LSM tersebut kepada pihak kepolisian karena telah memiliki bukti berupa pesan WhatsApp,” ujar Bambang

Bambang menjelaskan, tindakan tersebut telah diatur dan dilarang dalam Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa pelaku pelanggaran Pasal 29 dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, itu bagian dari demokrasi. Tetapi jangan sampai mengancam secara pribadi, apalagi memeras. Untuk itu, kami akan melaporkan tindakan ini ke Polres Halsel agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru