Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

- Penulis Berita

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH, menegaskan akan melaporkan salah satu oknum LSM ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui pesan WhatsApp terhadap kliennya Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan Fahmi Taher.

Kami selaku kuasa hukum akan melaporkan oknum LSM tersebut kepada pihak kepolisian karena telah memiliki bukti berupa pesan WhatsApp,” ujar Bambang

Bambang menjelaskan, tindakan tersebut telah diatur dan dilarang dalam Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa pelaku pelanggaran Pasal 29 dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, itu bagian dari demokrasi. Tetapi jangan sampai mengancam secara pribadi, apalagi memeras. Untuk itu, kami akan melaporkan tindakan ini ke Polres Halsel agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:42 WIT

Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Berita Terbaru