Kejari Halsel Musnahkan 74 Barang Rampasan dari 16 Perkara Pidana

- Penulis Berita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Halsel, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270–276 KUHAP dan Pasal 30A UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Ahmad Patoni S.H, MH menegaskan, langkah ini bukan hanya sekadar menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang rampasan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. Selain mengeksekusi pelaku, jaksa juga wajib mengeksekusi barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ungkap Ahmad Patoni Rabu (27/8).

Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil dari 16 perkara pidana periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025, dengan rincian:

Penganiayaan: 4 perkara

Perusakan barang/properti: 2 perkara

Penggunaan senjata tajam: 2 perkara

Narkotika: 1 perkara

Penyalahgunaan obat: 1 perkara

Perikanan/kelautan: 1 perkara

Pencurian: 3 perkara

Pencabulan anak: 2 perkara

Total sebanyak 74 barang rampasan dimusnahkan, antara lain berupa obat-obatan terlarang, narkotika, senjata tajam, hingga pakaian milik korban maupun pelaku tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh para jaksa sebagai eksekutor, disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan dan aparat terkait.

Kejari Halsel menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas demi tegaknya supremasi hukum di Halmahera Selatan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua GPM Halsel Harmain dan Ketua Pemuda Babang Minta Kapolres dan Wakapolres Angkat Kaki dari Bumi Saruma
Pemkot Ternate Jadikan Benteng Oranje Simbol Komitmen Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
Ketua BPC HIPMI Halsel M. Ibnu Soleman: Panitia Harus Kerja Keras Libatkan Semua Pengusaha
Dugaan Upaya “Damai” Kasus Pemecahan Kaca Puskesmas: Rombongan Kades & Bendahara Datangi Kadinkes dengan Mobil Honda BRIO RS
HIPMI Halsel Gelar Diklatcab dan Forum Bisnis: Dorong Peran Pengusaha Muda dalam Akselerasi Ekonomi Daerah
Kejari Halsel Luncurkan Program Jaksa Sahabat Koperasi: “Mengawal Koperasi Desa Merah Putih, Membangun Ekonomi Kerakyatan”
Inspektur Halsel Lapor Balik Aktivis, Klaim Jadi Korban Ancaman Penganiayaan
Oknum Bendahara Desa Maffa Pecahkan Kaca Pintu Puskesmas Ruang Bersalin, Pelayanan Terganggu
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 08:01 WIT

Ketua GPM Halsel Harmain dan Ketua Pemuda Babang Minta Kapolres dan Wakapolres Angkat Kaki dari Bumi Saruma

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:53 WIT

Pemkot Ternate Jadikan Benteng Oranje Simbol Komitmen Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:07 WIT

Ketua BPC HIPMI Halsel M. Ibnu Soleman: Panitia Harus Kerja Keras Libatkan Semua Pengusaha

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:51 WIT

Dugaan Upaya “Damai” Kasus Pemecahan Kaca Puskesmas: Rombongan Kades & Bendahara Datangi Kadinkes dengan Mobil Honda BRIO RS

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:18 WIT

Kejari Halsel Luncurkan Program Jaksa Sahabat Koperasi: “Mengawal Koperasi Desa Merah Putih, Membangun Ekonomi Kerakyatan”

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:50 WIT

Inspektur Halsel Lapor Balik Aktivis, Klaim Jadi Korban Ancaman Penganiayaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:29 WIT

Oknum Bendahara Desa Maffa Pecahkan Kaca Pintu Puskesmas Ruang Bersalin, Pelayanan Terganggu

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:50 WIT

Kejari Halsel Musnahkan 74 Barang Rampasan dari 16 Perkara Pidana

Berita Terbaru