HALSEL, Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Halsel, Rabu (27/8/2025).
Pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270–276 KUHAP dan Pasal 30A UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Ahmad Patoni S.H, MH menegaskan, langkah ini bukan hanya sekadar menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemusnahan barang rampasan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. Selain mengeksekusi pelaku, jaksa juga wajib mengeksekusi barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ungkap Ahmad Patoni Rabu (27/8).
Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil dari 16 perkara pidana periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025, dengan rincian:
Penganiayaan: 4 perkara
Perusakan barang/properti: 2 perkara
Penggunaan senjata tajam: 2 perkara
Narkotika: 1 perkara
Penyalahgunaan obat: 1 perkara
Perikanan/kelautan: 1 perkara
Pencurian: 3 perkara
Pencabulan anak: 2 perkara
Total sebanyak 74 barang rampasan dimusnahkan, antara lain berupa obat-obatan terlarang, narkotika, senjata tajam, hingga pakaian milik korban maupun pelaku tindak pidana.
Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh para jaksa sebagai eksekutor, disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan dan aparat terkait.
Kejari Halsel menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas demi tegaknya supremasi hukum di Halmahera Selatan.