Bambang Joisangadji S.H: Pelantikan Kembali 4 Kades Cacat Prosedur

- Penulis Berita

Senin, 8 September 2025 - 01:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji S.H, menegaskan bahwa tindakan Bupati Halmahera Selatan yang melantik kembali kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon merupakan tindakan cacat hukum dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Dalam putusan PTUN Ambon Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim secara jelas menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, cacat prosedur. Pertimbangan hukum dalam halaman 51–52 menyebut adanya penggelembungan suara, di mana jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 504, sementara jumlah pemilih yang hadir pada 22 September 2022 hanya 494 orang.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kuwo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga beralasan hukum untuk dinyatakan cacat prosedur,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih dibatalkan, khusus pada lampiran nomor 8 Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago. Dengan demikian, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan itu, Bambang Joisangadji menilai bahwa pelantikan ulang terhadap figur yang sama adalah tindakan melawan hukum.

“Putusan PTUN jelas-jelas membatalkan, bukan hanya SK-nya, tapi juga orangnya sebagai subjek hukum. Maka melantik kembali orang yang sudah dibatalkan pengadilan adalah tindakan cacat prosedur dan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, Bupati seharusnya tidak serta merta melantik kembali, melainkan menindaklanjuti putusan PTUN dengan melaksanakan pemilihan ulang sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa Kabupaten Halmahera Selatan.

“Untuk mengantisipasi potensi kegaduhan di desa maupun di Halmahera Selatan secara umum, saya menyarankan agar Pemda Halsel segera membatalkan SK pelantikan tersebut dan melaksanakan pemilihan ulang,” pungkas Bambang. (red/Ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru