HALSEL, Nalarsatu.com – Praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi kembali mencuat di Desa Marebose Kecamatan Bacan Halmahera Selatan. Salah satu kafe Bunga Low BL1 diduga kuat memperdagangkan berbagai meerek minuman beralkohol yang tidak memiliki label resmi.
Dalam wawancara dengan Nalarsatu.com, seorang sumber di kafe tersebut mengaku secara terbuka bahwa minuman beralkohol memang dijual di lokasi itu.
“Di sini kami jual Beerd dan Captain Morgan,” ungkapnya singkat saat ditemui, Kamis (11/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir adanya peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan tindak tegas setiap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi persyaratan izin dan ketentuan perpajakan. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan melakukan langkah penertiban bila ditemukan pelanggaran,” tegas Jaka Riyadi.
Hingga kini, aparat tengah melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol ilegal di Halmahera Selatan. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas penjualan minuman tak berizin demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.