KAFFE Bunga Low BL1 Jual Minuman Tak Berlabel, Bea Cukai Siap Tindak Tegas

- Penulis Berita

Sabtu, 13 September 2025 - 17:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi kembali mencuat di Desa Marebose Kecamatan Bacan Halmahera Selatan. Salah satu kafe  Bunga Low BL1 diduga kuat memperdagangkan berbagai meerek minuman beralkohol yang tidak memiliki label resmi.

Dalam wawancara dengan Nalarsatu.com, seorang sumber di kafe tersebut mengaku secara terbuka bahwa minuman beralkohol memang dijual di lokasi itu.

“Di sini kami jual Beerd dan Captain Morgan,” ungkapnya singkat saat ditemui, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir adanya peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan tindak tegas setiap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi persyaratan izin dan ketentuan perpajakan. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan melakukan langkah penertiban bila ditemukan pelanggaran,” tegas Jaka Riyadi.

Hingga kini, aparat tengah melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol ilegal di Halmahera Selatan. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas penjualan minuman tak berizin demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru