Bupati Lantik 4 Kades Non-Legal Haram Hukumnya Kelola ADD DD & Berangkat ke Jatinangor

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 14:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi HI Adam (Foto/Nalarsatu.com)

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Adi HI Adam (Foto/Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Empat desa di Halmahera Selatan kini menjadi episentrum polemik demokrasi pasca pelantikan kepala desa yang dibatalkan oleh PTUN Ambon. Keempat desa tersebut adalah Desa Kuo (Gane Timur), Desa Goro-goro (Bacan Timur), Desa Gandasuli (Bacan Selatan), dan Desa Loleongusu (Mandioli Utara). Polemik ini tidak hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat desa karena menyangkut legitimasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).

Adi Hi Adam, Ketua Barisan Rakyat Halsel, menilai status hukum empat kepala desa itu sudah tidak sah sehingga segala aktivitas pemerintahan maupun penggunaan anggaran tidak memiliki legitimasi.

“Empat kades itu haram hukumnya berangkat retret di Jatinangor Bandung, dan haram hukumnya mengelola ADD dan DD karena status mereka sudah dibatalkan melalui putusan PTUN,” tegas Adi, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, membiarkan mereka tetap menjalankan roda pemerintahan desa sama saja dengan melawan hukum dan merusak tatanan demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, Bupati Halmahera Selatan seharusnya tidak menutup mata terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau empat kades ini tetap dipaksakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa, maka bukan saja melanggar hukum, tapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan keuangan desa. Ini jelas berbahaya bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Adi juga melontarkan kritik keras kepada Bupati Halmahera Selatan yang dinilainya sengaja menabrak aturan hukum demi kepentingan politik. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap pemimpin yang abai terhadap asas-asas pemerintahan yang baik.

“Bupati seharusnya jadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru jadi contoh buruk dengan melawan putusan pengadilan. Kalau kepala daerah sendiri berani mengangkangi hukum, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas dengan menunjuk penjabat kepala desa sambil menyiapkan proses pemilihan ulang.

“Itu jalan terbaik agar tidak terjadi kekacauan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru