Bupati Halsel Langgar Putusan PTUN, BARAH Desak DPRD Gunakan Hak Angket

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 21:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus BARAH Ikbal Kadoya S.H (Foto/Ik)

Pengurus BARAH Ikbal Kadoya S.H (Foto/Ik)

Halsel, Nalarsatu.com – Langkah Bupati Halmahera Selatan yang nekat melantik empat kepala desa meski sudah ada putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai kecaman keras.

Fungsionaris Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai tindakan Bupati bukan sekadar pelecehan terhadap lembaga peradilan, melainkan bentuk nyata kejahatan konstitusi.

“Ini bukan perkara sepele. Bupati terang-terangan melanggar hukum. DPRD tidak boleh diam. Mereka wajib hadir menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang,” tegas Ikbal Kadoya, Selasa (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikbal mengingatkan, Pasal 365 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 menegaskan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kerangka pengawasan, DPRD memiliki tiga hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat.

Menurutnya, hak angket adalah pintu masuk paling tepat untuk menyelidiki kebijakan Bupati yang sarat kontroversi, berdampak luas, dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum.

“Hak angket jangan dipandang tabu. Itu mekanisme check and balance dalam demokrasi. Kalau DPRD takut menggunakan, justru itu menjadi kelucuan politik,” sindirnya.

Ikbal sekaligus menggugah nurani para legislator Halsel agar tidak ciut menghadapi manuver kekuasaan.

“Mereka lahir dari rahim aktivis yang memperjuangkan kebenaran. Saya yakin DPRD tidak akan tunduk, dan akan menggunakan hak angket demi marwah rakyat dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru