Polemik Pelantikan Empat Kepala Desa di Halsel, Advokat Hendra Kasim: Diskresi Bupati Keliru

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 04:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai sorotan. Kali ini, Advokat dan Legal Consultant, Hendra Kasim, melalui laman pribadinya (endrakasim.wordpress.com), menyoroti langkah Bupati Halsel yang dinilai keliru dalam menggunakan diskresi pemerintahan.

Hendra Kasim mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi polemik tersebut dari sejumlah kolega di Halmahera Selatan, terkait pelantikan Kepala Desa Gandasuli, Goro-Goro, Loleo Ngusu, dan Kuo. Dari hasil penelusurannya, akar persoalan berawal dari gugatan hasil pemilihan kepala desa di empat desa tersebut ke PTUN Ambon.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan hasil pemilihan dan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa, serta memerintahkan pencabutan SK dimaksud. Atas putusan tersebut, Bupati Halsel menindaklanjuti dengan membatalkan SK sesuai amar pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah muncul ketika setelah membatalkan SK, Bupati kembali melantik empat Kepala Desa yang secara tegas telah diperintahkan pengadilan untuk dibatalkan. Langkah ini jelas keliru,” tegas Hendra.

Menurut Hendra, dasar hukum yang dipakai Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, adalah diskresi. Namun, ia menegaskan bahwa diskresi tidak bisa digunakan sembarangan.

“Diskresi hanya dapat diterapkan pada tiga keadaan, yakni ketika terjadi kekosongan hukum, norma tidak jelas, atau adanya keadaan darurat (force majeure) yang hanya bisa diatasi dengan kebijakan pemerintah. Kasus Halsel jelas tidak memenuhi syarat-syarat ini,” paparnya.

Hendra mengutip pandangan pakar hukum administrasi, Ridwan HR, yang menekankan bahwa diskresi merupakan kebebasan terbatas yang diberikan kepada pejabat tata usaha negara. Artinya, kewenangan ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) bila tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 23 UU Administrasi Pemerintahan.

“Dalam hukum administrasi berlaku asas tidak mencampuradukkan kewenangan. Bupati adalah pejabat administrasi, bukan Nabi. Keputusan yang sudah dibatalkan pengadilan tidak bisa dihidupkan kembali,” sindirnya tajam.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa persoalan di Halsel bukanlah kekosongan hukum yang dapat dijadikan dasar diskresi. Sebaliknya, sudah ada putusan pengadilan yang jelas dan mengikat.

“Oleh karena itu, langkah Bupati yang kembali melantik empat Kepala Desa setelah pembatalan SK adalah bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru