Iwan Nan: Hak Pegawai RSUD Labuha Sudah Diselesaikan, Isu Jaspel Tak Benar

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 09:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah Labuha (Foto/Nalarsatu.com)

Rumah Sakit Umum Daerah Labuha (Foto/Nalarsatu.com)

Labuha,Nalarsatu.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Iwan Nan, S.Pd.I, M.Pd.I, angkat bicara terkait isu pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha. Legislator asal dapil Makian Kayoa ini menegaskan bahwa pihak RSUD Labuha justru responsif dalam menyelesaikan hak-hak tenaga kesehatan (nakes).

Menurutnya, isu yang menyebutkan hak pegawai sejak tahun 2010 belum dibayar tidak berdasar. Sebab, pihak RSUD Labuha telah menyelesaikan pembayaran hak tersebut sejak lama.

“Hak pegawai RSUD Labuha pada kurun 2010–2024 telah diselesaikan. Waktu itu masih bernama insentif, bukan Jaspel. Jadi data dari mana kalau insentif 2010–2024 belum dibayar? Ada-ada saja,” ujar Iwan dengan nada tegas kepada wartawan, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, hak-hak tenaga kesehatan yang sudah dibayarkan berbanding lurus dengan semangat pelayanan RSUD Labuha kepada masyarakat.

“Insentif itu memang hak dan tanggung jawab pihak RSUD. Di sisi lain, nakes menunjukkan kinerja pelayanan yang nyata untuk masyarakat Halmahera Selatan. Ini timbal balik positif,” katanya.

Iwan juga menjelaskan, insentif bagi nakes pada periode 2010–2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba. Namun mulai 2025, nomenklatur berubah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan dasar hukum Peraturan Bupati.

“Langkah maju sudah dilakukan RSUD Labuha. TPP bahkan sudah dibayarkan hingga Agustus 2025. Ini positif,” sebut Iwan.

Terkait Jaspel yang menjadi komponen pendapatan tambahan nakes, Iwan mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah dibahas bersama Direktur RSUD Labuha dalam rapat Komisi I DPRD Halsel.

Menurutnya, dasar hukum pembayaran Jaspel adalah Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Proses pengusulan Perkada, kata Iwan, saat ini sudah berjalan dan tengah diproses di Bagian Hukum Pemda Halsel.

“Saya kira, tinggal menunggu Perkada diterbitkan. Kalau sudah keluar, maka tahapan lanjut untuk pembayaran Jaspel bisa segera dilakukan pihak RSUD Labuha kepada para nakes,” paparnya.

Secara khusus, Iwan Nan mendorong agar manajemen RSUD Labuha terus menjaga kualitas pelayanan, mengawal program Universal Health Coverage (UHC), dan memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik.

“Layanan kesehatan adalah wajah utama pemerintah di mata rakyat. Karena itu, RSUD Labuha harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru