Lemahkan DPRD! Gufran Mahmud Disebut Hanya Jadi “Penyambung Lidah” Pemerintah, Kabur Usai Beri Pendapat Saat RDP

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik SK pelantikan empat kepala desa memanas setelah Anggota DPRD Fraksi Golkar dan Ketua Dewan Kehormatan Gufran Mahmud, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Alih-alih menunjukkan ketegasan sebagai wakil rakyat, Gufran justru meminta bantuan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) untuk menekan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menyerahkan SK pelantikan.

“DPRD juga sampai saat ini belum mendapatkan SK pelantikan. Kami minta bantuan teman-teman Barah untuk sama-sama mendesak DPMD. Kami kewalahan,” ujar Gufran dalam forum RDP, Kamis (2/10).

Pernyataan tersebut langsung memantik kritik keras dari Ketua BARAH, Adi Hi. Adam. Ia menilai sikap Gufran bukan saja keliru, tetapi juga mempermalukan institusi DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gufran Mahmud ini sebenarnya sengaja atau memang tidak paham? Masa anggota DPRD minta SK ke Barah? Kalau kejahatan dilindungi dengan kejahatan, maka tunggu saja kehancuran. Anda ini legislatif, punya fungsi pengawasan, bukan minta tolong masyarakat sipil untuk carikan SK,” tegas Adi.

Adi juga menuding, tindakan Gufran memperlihatkan hilangnya integritas sebagian anggota DPRD. “Kalau hanya berani bicara lalu kabur dari RDP, itu tanda Anda tidak serius membela rakyat. Sikap seperti ini jelas melemahkan martabat DPRD dan menjadikan Barah sebagai tameng untuk menutupi kelemahan Anda sendiri,” pungkasnya.

Lebih jauh, Ketua BARAH menilai Gufran tidak lebih dari sekadar “penyambung lidah” pemerintah daerah, khususnya membela kebijakan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang dinilai melanggar hukum. Padahal, pelantikan kepala desa yang melanggar Hukum adalah masalah serius yang telah mencederai marwah peradilan dan tata kelola pemerintahan desa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru