LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate,Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara akhirnya bersuara lantang menanggapi laporan hukum yang dilayangkan kuasa hukum Anggota Bawaslu Kota Ternate, Agus Tampilang.

Ketua LPP-Tipikor Malut, Zaenal Ilyas, dalam keterangannya menegaskan, pernyataan Agus di sejumlah media terkesan emosional dan tidak berdasar hukum.

“Negara ini menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Bawaslu adalah bagian dari penyelenggara negara yang wajib terbuka, apalagi terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh komisionernya. Kalau publik dilarang tahu, lalu di mana letak kejujuran dan keadilan dalam pengawasan pemilu?” tegas Zaenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaenal menilai sikap Agus Tampilang sebagai kuasa hukum justru memelintir fakta dan tidak memahami konteks pemberitaan.

“Sejumlah media sudah lebih dulu memuat pengakuan mantan caleg yang menyerahkan uang ratusan juta kepada Komisioner Bawaslu  yang notabene klien Agus sendiri. Kalau merasa dirugikan, kenapa Agus tidak lapor media ke Polda Malut atau Dewan Pers? Kenapa malah menyerang LPP Tipikor yang hanya menindaklanjuti laporan publik?” sindir Zaenal dengan nada tajam.

Lebih jauh, Alan menegaskan bahwa tantangan pembuktian yang dilontarkan Agus justru menunjukkan ketidaktahuannya terhadap hukum acara pidana.

“Dalam Pasal 66 KUHAP, pembuktian tindak pidana adalah tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, bukan LPP Tipikor. Namun kami tetap punya bukti dan rekaman kesaksian yang menguatkan dugaan suap itu. Jadi jangan asal menggonggong tanpa dasar hukum,” tandasnya keras.

Zaenal juga menepis tudingan soal legalitas lembaganya.

“Legalitas LPP Tipikor jelas dan sah secara hukum. Kami hanya bertanggung jawab kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan kepada kuasa hukum yang kebingungan membela klien bermasalah. Jadi jangan sok menggurui,” serangnya.

Diketahui, Anggota Bawaslu Kota Ternate yang diduga kuat menerima uang ratusan juta telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Alan menilai langkah itu tepat dan harus dilanjutkan dengan pemberhentian permanen jika terbukti bersalah.

“Kasus ini akan kami kawal hingga ke pusat. Minggu depan kami resmi melaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP di Jakarta. Tidak ada ruang aman bagi penyelenggara pemilu yang bermain uang,” tutup Zaenal menegaskan.

 

(Redaksi/Nalarsatu.com)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru