LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate,Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara akhirnya bersuara lantang menanggapi laporan hukum yang dilayangkan kuasa hukum Anggota Bawaslu Kota Ternate, Agus Tampilang.

Ketua LPP-Tipikor Malut, Zaenal Ilyas, dalam keterangannya menegaskan, pernyataan Agus di sejumlah media terkesan emosional dan tidak berdasar hukum.

“Negara ini menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Bawaslu adalah bagian dari penyelenggara negara yang wajib terbuka, apalagi terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh komisionernya. Kalau publik dilarang tahu, lalu di mana letak kejujuran dan keadilan dalam pengawasan pemilu?” tegas Zaenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaenal menilai sikap Agus Tampilang sebagai kuasa hukum justru memelintir fakta dan tidak memahami konteks pemberitaan.

“Sejumlah media sudah lebih dulu memuat pengakuan mantan caleg yang menyerahkan uang ratusan juta kepada Komisioner Bawaslu  yang notabene klien Agus sendiri. Kalau merasa dirugikan, kenapa Agus tidak lapor media ke Polda Malut atau Dewan Pers? Kenapa malah menyerang LPP Tipikor yang hanya menindaklanjuti laporan publik?” sindir Zaenal dengan nada tajam.

Lebih jauh, Alan menegaskan bahwa tantangan pembuktian yang dilontarkan Agus justru menunjukkan ketidaktahuannya terhadap hukum acara pidana.

“Dalam Pasal 66 KUHAP, pembuktian tindak pidana adalah tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, bukan LPP Tipikor. Namun kami tetap punya bukti dan rekaman kesaksian yang menguatkan dugaan suap itu. Jadi jangan asal menggonggong tanpa dasar hukum,” tandasnya keras.

Zaenal juga menepis tudingan soal legalitas lembaganya.

“Legalitas LPP Tipikor jelas dan sah secara hukum. Kami hanya bertanggung jawab kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan kepada kuasa hukum yang kebingungan membela klien bermasalah. Jadi jangan sok menggurui,” serangnya.

Diketahui, Anggota Bawaslu Kota Ternate yang diduga kuat menerima uang ratusan juta telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Alan menilai langkah itu tepat dan harus dilanjutkan dengan pemberhentian permanen jika terbukti bersalah.

“Kasus ini akan kami kawal hingga ke pusat. Minggu depan kami resmi melaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP di Jakarta. Tidak ada ruang aman bagi penyelenggara pemilu yang bermain uang,” tutup Zaenal menegaskan.

 

(Redaksi/Nalarsatu.com)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru