BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Lembaga legislatif itu dinilai telah berubah fungsi menjadi “tameng politik” bagi sejumlah kepala desa yang bermasalah, khususnya mereka yang tersandung persoalan pengelolaan dana desa.

Tudingan ini disampaikan oleh aktivis muda Maluku Utara, Muhammad Saifudin alias Amat Edet, usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Halsel pekan lalu. Aksi tersebut menyoroti dua persoalan utama, yakni pelantikan empat kepala desa yang menuai polemik dan temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

“Komisi I DPRD Halsel seharusnya menjadi pengawas kebijakan, bukan pelindung kepala desa yang bermasalah. Ada motif tertentu di balik langkah mereka mendesak bupati agar mengembalikan 12 kepala desa yang sedang dalam proses pembinaan,” tegas Amat kepada Nalarsatu.com, Senin (6/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Amat, langkah Komisi I yang terlalu keras menekan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memulihkan jabatan 12 kepala desa tersebut justru mengabaikan esensi pengawasan dan akuntabilitas publik.

“Harusnya DPRD fokus pada tindak lanjut kasus dan penyelesaian temuan, bukan memperjuangkan jabatan kepala desa yang belum menyelesaikan tanggung jawab hukumnya,” ujarnya.

Amat kemudian menyinggung secara spesifik kasus mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel ditemukan adanya penyimpangan dana desa sebesar Rp 993 juta dari total anggaran Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2024.

“Kalau temuan sebesar itu dianggap remeh, maka di mana fungsi pengawasan DPRD? Jangan sampai kepentingan politik mengalahkan kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan, keputusan Bupati untuk memberhentikan sementara 12 kepala desa adalah langkah pembinaan yang tepat, namun pengembalian jabatan mereka harus didasarkan pada pemulihan tanggung jawab keuangan dan proses hukum yang tuntas.

“Khusus untuk Desa Kusubibi, kepala desa baru bisa dikembalikan jika sudah mengembalikan dana Rp 993 juta ke kas desa atau menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” tutup Amat dengan nada tegas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi I DPRD Halsel belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Namun sumber internal di DPRD menyebut, rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan akan segera dijadwalkan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi pengawasan dana desa di wilayah Bacan Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru