LABUHA, Nalarsatu.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan retret kepala desa kloter pertama yang diikuti 15 camat dan 125 kepala desa dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Sumedang, Jatinangor, Jawa Barat, kembali menuai sorotan tajam.
Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H. mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sumber anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, program yang diklaim sebagai pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa itu tidak memiliki urgensi publik dan berpotensi kuat melanggar prinsip efisiensi keuangan daerah, bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan retreat ini harus ditelusuri secara hukum. Jika pembiayaannya bersumber dari APBD atau Dana Desa tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Kejati Malut tidak boleh diam,” tegas Bambang kepada Nalarsatu.com, Rabu (15/10).
Ia menilai Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai kepala daerah yang memberikan persetujuan atas pelaksanaan kegiatan, serta Kepala Dinas DPMD M. Zaky Abd. Wahab sebagai penanggung jawab teknis, wajib dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Bupati dan Kadis DPMD harus diperiksa. Tidak mungkin kegiatan sebesar itu berlangsung tanpa restu kepala daerah. Harus diuji, apakah keputusan ini sesuai prosedur atau justru ada unsur kesengajaan memakai dana publik untuk kepentingan seremonial belaka,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, lanjut Bambang, setiap penggunaan keuangan negara wajib tunduk pada azas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau kegiatan itu tidak tercantum dalam RKPD atau tidak masuk nomenklatur APBD, maka jelas pelanggaran hukum. Bahkan jika menggunakan dana desa untuk biaya perjalanan kepala desa ke luar daerah, itu bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dan gratifikasi jabatan,” tegasnya.
Bambang juga menambahkan bahwa jika biaya kegiatan tersebut dibebankan kepada para kepala desa, namun tidak melalui keputusan Musyawarah Desa (Musdes), maka hal itu juga termasuk pelanggaran hukum serius.
“Jika anggaran yang ditanggung oleh para kepala desa itu tidak berdasarkan keputusan Musdes, maka jelas itu pelanggaran hukum dan berdampak pada tindak pidana korupsi. Karena setiap penggunaan anggaran desa dasarnya adalah kesepakatan melalui forum Musdes,” ujarnya menegaskan.
Ia juga menyoroti lemahnya peran pengawasan internal di tubuh Pemda Halsel, baik oleh Inspektorat maupun BPKAD, yang dinilainya gagal menjalankan fungsi verifikasi dan kontrol terhadap kelayakan kegiatan sebelum disetujui.
“Ini bukan sekadar soal moralitas birokrasi, tapi soal akuntabilitas hukum. Kejati Malut harus turun tangan agar tidak muncul preseden buruk bahwa kegiatan wisata berkedok pelatihan bisa bebas tanpa pertanggungjawaban hukum,” kata Bambang.
Bambang menegaskan publik berhak mengetahui sumber dan manfaat konkret dari kegiatan yang dibiayai uang rakyat tersebut.
“Publik berhak tahu: dari mana uang itu, dan apa hasilnya untuk masyarakat? Jangan sampai ratusan juta rupiah dihabiskan hanya untuk jalan-jalan ke Bandung atas nama peningkatan kapasitas. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi pola korupsi gaya baru,” pungkas Bambang Joisangadji.











