LABUHA, Nalarsatu.com – Suasana di depan Kafe Bunga Low 3 sore ini mendadak tegang. Saat rombongan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Satpol PP, pengurus BARAH, pengurus BPR, dan sejumlah wartawan melakukan peninjauan lapangan, pemilik usaha Tiong San tiba-tiba naik pitam dan meluapkan protes keras terhadap langkah pemerintah yang dinilainya tidak adil.
Tiong menuding, pemerintah dan kelompok masyarakat justru tebang pilih dalam menertibkan izin bangunan dan usaha di wilayah Labuha.
“Kenapa harus saya yang ditekan? Kenapa tidak gudang milik Jabir? Atau Penginapan Orens yang jelas-jelas berdiri di area resapan air? Aridin juga punya gudang besar di sana. Tapi kenapa cuma usaha saya yang dipersoalkan?” bentak Tiong San dengan nada tinggi di depan petugas dan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan pengusaha taat pajak, yang selama ini rutin memenuhi kewajiban daerah dan memberi kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya bayar pajak daerah lebih besar dari banyak pengusaha lain di Halsel. Tapi kenapa saya yang terus diintimidasi? Kalau mau adil, semua usaha tanpa izin bangunan juga harus ditindak, bukan hanya saya!” tegasnya.
Ketegangan makin meningkat saat Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Rustam Side, ikut menanggapi pernyataan Tiong San. Rustam menilai, apa yang dilakukan pemerintah bukan bentuk intimidasi, melainkan penegakan aturan agar semua pelaku usaha tunduk pada mekanisme izin dan tata ruang yang berlaku.
“Kami tidak sedang menekan siapa pun. Tapi semua usaha, besar atau kecil, wajib tunduk pada aturan izin bangunan dan tata ruang. Jangan karena merasa bayar pajak, lalu kebal hukum. Kalau ada pelanggaran, harus siap diperiksa,” tegas Rustam Side di lokasi.
Pernyataan Rustam itu kembali dibalas Tiong San dengan nada tinggi, jangan terlalu tekan saya dalam urusan teknis perizinan dan justru terkesan membela langkah sepihak pemerintah.
“Saya tidak menolak aturan, tapi jangan hanya saya yang diserang. Banyak bangunan lain yang juga belum punya izin lengkap, tapi tidak disentuh. Kalau mau bersih, bersihkan semua, jangan tebang pilih!” seru Tiong.
Situasi di lokasi sempat memanas hingga beberapa anggota Satpol PP harus turun tangan menenangkan kedua pihak. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu menyebut, perdebatan berlangsung sengit namun akhirnya mereda setelah aparat menengahi.
Sumber internal menyebutkan, peninjauan lapangan yang dipimpin Kadis PTSP Nasir Koda itu merupakan bagian dari operasi penertiban bangunan dan usaha tanpa izin resmi yang kini sedang diperketat oleh Pemkab Halmahera Selatan. Namun, langkah tersebut memicu tanda tanya di kalangan pengusaha lokal apakah penegakan aturan ini benar-benar objektif atau hanya menyasar pihak tertentu.
Pengurus BARAH menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar tidak ada kompromi terhadap pelanggaran izin usaha, terutama di wilayah yang masuk dalam kawasan resapan air.
“Kami akan pantau dan dorong semua pihak agar taat hukum, tapi juga kami ingatkan pemerintah: penegakan aturan harus adil dan transparan. Jangan ada kesan pilih kasih,” tandas Rustam Side.
Sementara itu, Ketua Barisan Pemuda Rakyat (BPR) Halmahera Selatan, Zulkifli Robo, menegaskan bahwa setiap bangunan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum beroperasi.
“Walaupun bangunannya sudah berdiri, tapi kalau belum mendapatkan izin PBG, ya secara hukum tidak bisa beroperasi. Tidak boleh menjalankan kegiatan usaha dan wajib ditutup sampai izinnya keluar,” tegas Zulkifli Robo.
Menurutnya, aturan ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban tata ruang dan keselamatan publik. “Kalau semua orang bisa bangun tanpa izin, kota ini akan jadi kacau. Jadi siapa pun harus tunduk pada mekanisme hukum yang sama,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kadis PTSP Nasir Koda tetap bersikap tegas namun hati-hati. Ia mengakui bahwa pengusaha tersebut memang terdaftar sebagai wajib pajak aktif, namun menegaskan bahwa izin bangunan dan izin usaha adalah dua hal berbeda yang wajib dipenuhi.
“Benar, dia bayar pajak bangunan. Tapi membayar pajak bukan berarti otomatis sah secara izin. Kami mohon maaf, tapi kalau izin usahanya dicabut, berarti otomatis dia tidak bisa lagi menjalankan kegiatan usaha di mana pun di wilayah ini,” jelas Nasir Koda di lokasi.
Nasir menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi teknis dari Dinas PU dan PUPR, yang akan menilai apakah bangunan tersebut melanggar zona resapan air atau tidak.
“Kami menunggu hasil kajian teknis. Kalau lokasi memang masuk area resapan, maka bangunannya wajib dikaji ulang. Ini bukan persoalan pribadi, tapi tanggung jawab pemerintah menjaga tata ruang,” tegasnya lagi.











