LABUHA, Nalarsatu.com – Gelombang kritik terhadap Bupati Halmahera Selatan (Halsel) kian menguat. Kali ini, Perhimpunan Advokat Muda Indonesia (PHAI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Bupati kepada Gubernur Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengingkaran terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.
Langkah hukum itu tertuang dalam Surat Laporan Nomor 003.A/PHAI/SPA/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 dengan perihal “Aduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati Halmahera Selatan.”
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PHAI Halsel, Safri Nyong, SH, dan Sekretaris, Fardi Tolingara, SH, serta diserahkan langsung oleh Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hj. Adam, ke Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara untuk diteruskan kepada Gubernur. Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi dan tercatat dalam administrasi penerimaan surat di Setda Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, PHAI menegaskan bahwa Bupati Halsel telah melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan karena kembali melantik empat kepala desa yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Pelantikan ulang itu dilakukan pada 25 Agustus 2025, padahal Putusan PTUN Ambon Nomor 26/G/2023/PTUN.ABN secara tegas menyatakan batal demi hukum pengangkatan empat kepala desa tersebut dan memerintahkan Bupati untuk mencabut SK sebelumnya.
Empat kepala desa yang dimaksud yakni:
Umar Lasuma (Desa Gandasuli)
Amrul MS (Desa Gorogoro)
Arti Lanyong (Desa Lelengusu)
Melkias (Desa Kuwo)
Majelis Hakim PTUN dalam pertimbangan hukumnya menemukan cacat prosedural serius dalam Pilkades Serentak 19 November 2022 yang ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023. Proses Pilkades disebut tidak memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Perda Halsel Nomor 7 Tahun 2015, sehingga seluruh hasil pemilihan di empat desa itu dinyatakan cacat hukum.
Namun, alih-alih tunduk pada putusan pengadilan, Bupati justru melawan hukum secara terbuka dengan menerbitkan SK Nomor 204 Tahun 2025 dan melantik kembali empat kepala desa tersebut secara diam-diam.
Lebih parah lagi, pelantikan dilakukan pada malam hari secara tertutup, tanpa kehadiran publik dan dengan larangan keras terhadap wartawan untuk meliput.
Fakta ini diperkuat oleh keterangan Komisi I DPRD Halmahera Selatan, yang menyebut bahwa pelantikan dilakukan atas perintah langsung Bupati, dan hingga kini DPRD belum menerima salinan SK pengangkatan yang dimaksud.
Tindakan tersebut, menurut PHAI, bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, tetapi juga pengingkaran terhadap asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
PHAI menilai tindakan Bupati Halsel sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 80, dan Pasal 81 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ketika kepala daerah secara sadar melawan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi tapi pembangkangan terhadap hukum negara,” tegas isi laporan tersebut.
Melalui surat resmi yang kini telah diterima Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, PHAI meminta Gubernur Maluku Utara untuk tidak diam.
Ada tiga tuntutan tegas yang diajukan:
1. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tindakan Bupati Halsel yang bertentangan dengan Putusan PTUN Ambon;
2. Menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Halsel sesuai Pasal 81 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014;
3. Menjamin tegaknya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PHAI juga melampirkan kronologi lengkap perkara, termasuk bukti administratif dan salinan putusan pengadilan, sebagai dasar hukum laporan tersebut.
Dalam penutup surat, Safri Nyong, SH, dan Fardi Tolingara, SH, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab profesi hukum untuk menjaga marwah hukum dan integritas pemerintahan daerah.
“Ketika kepala daerah mengabaikan hukum, maka itu bukan hanya soal pelanggaran administrasi tapi ancaman langsung terhadap kewibawaan negara hukum,” tegas keduanya dalam surat laporan.
Tembusan laporan juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, serta arsip internal PHAI Halmahera Selatan.











