LABUHA, Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan kembali menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pelayanan Akreditasi Puskesmas dan Penguatan Jaringan (PAPPJ) tahun anggaran 2019 yang melibatkan 32 puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pada Senin (20/10/2025), penyidik Kejari Halsel resmi melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan terhadap tersangka Sarifa, selaku bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, hari ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Setelah proses administrasi selesai, tersangka sementara dititipkan di Lapas Kelas IIB Labuha dan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari,” ungkap Ahmad Senin (20/10).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penggunaan Dana PAPPJ yang bersumber dari APBD tahun 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Dari hasil perhitungan sementara, ditemukan kerugian keuangan sekitar Rp500 juta yang bersumber dari dana tersebut,” ujarnya.
Saat ini, tim jaksa penuntut tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan.
“Insyaallah hari Rabu atau Jumat ini kita sudah limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Ternate,” tutur Ahmad.
Kejari Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam pengelolaan dana kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tegasnya.











