- Penulis Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat bawah. Kali ini, kasus tersebut menyeret dua Kepala Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga kuat menyelewengkan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp549.506.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, dana tersebut dikelola oleh dua kepala desa yang menjabat secara bergantian sepanjang tahun anggaran berjalan.

Terdakwa pertama, Ronald Sondakh, menjabat sebagai Kepala Desa Tobaru periode Januari hingga Agustus 2022. Selama masa jabatannya, Ronald mencairkan dana desa sebesar Rp371.500.000, terdiri atas:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Desa (DDS) Reguler Tahap I sebesar Rp175.400.000

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I sebesar Rp73.800.000 untuk 82 penerima manfaat

Alokasi Dana Desa (ADD) Januari–April sebesar Rp122.500.000

Namun, dari total dana tersebut, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun tidak selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp229.100.000.

Sementara itu, Theopilus Jela Jela, yang menggantikan Ronald sejak Agustus hingga Desember 2022, juga mencairkan dana desa dalam jumlah besar. Ia mengelola DDS Reguler Tahap II dan III senilai Rp259.700.000, BLT Tahap II–IV (April–Desember) sebesar Rp221.400.000, serta ADD Mei–Desember sebesar Rp246.256.000.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp320.406.000 akibat tujuh kegiatan APBDes 2022 yang tidak dilaksanakan maupun tidak rampung.

Secara keseluruhan, total kerugian negara dari dua periode kepemimpinan ini mencapai Rp549.506.000.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan alternatif Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, membenarkan bahwa pihaknya telah menuntaskan tahap penyidikan dan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Benar, berkas kedua tersangka sudah lengkap dan saat ini kami sedang menyiapkan proses persidangan. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipakai memperkaya diri. Kami pastikan perkara ini akan kami kawal sampai putusan pengadilan,” tegas Osten kepada Nalarsatu.com, Selasa (21/10).

Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Labuha untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah kami titipkan di Rutan Labuha sejak pelimpahan tahap dua. Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan,” ujar Osten menegaskan.

Osten Gerhan juga menambahkan bahwa Kejari Halmahera Selatan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah hukum Halsel.

“Kami tidak ingin ada lagi kepala desa yang bermain-main dengan anggaran rakyat. Pengawasan dan penegakan hukum akan diperkuat agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” imbuhnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru