LABUHA, Nalarsatu.com – Calon Kepala Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Tengah, Yakobus Tawale, juga sebagai pihak Penggugat di TUN Ambon dalam Perkara Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dinilai mengabaikan putusan hukum terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kuwo.
Yakobus menyebut, Bupati Bassam tetap melantik kepala desa Kuwo, Melkias, meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor 26/G/2023/PTUN.ABN telah membatalkan SK pelantikan tersebut dan memerintahkan pencabutannya.
“Kami sangat menyayangkan keputusan itu. Putusan PTUN jelas menyebutkan pelantikan mereka batal demi hukum. Tidak boleh ada pelantikan ulang, kecuali Bupati memang ingin menabrak hukum,” tegas Yakobus Tawale kepada Nalarsatu.com, Selasa (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakobus menegaskan, dalam gugatan yang ia ajukan ke PTUN Ambon, pengadilan telah mengabulkan seluruh dalil gugatan dan menyatakan pelantikan kepala desa Kuwo tidak sah secara hukum. Namun, Bupati justru kembali melantik Melkias pada Agustus 2025, bersamaan dengan tiga kepala desa lain yang juga telah dibatalkan pengangkatannya.
“Kalau pejabat tertinggi daerah saja mengabaikan putusan pengadilan, apa yang bisa diharapkan dari aparat di bawahnya? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga penodaan terhadap wibawa hukum,” ujarnya.
Menurut Yakobus, langkah Bupati Bassam Kasuba tersebut mencerminkan bahwa kepentingan politik lebih diutamakan dibanding penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Bupati lebih memilih menuruti hasrat politiknya daripada menghormati keputusan hukum. Ini berbahaya bagi tata pemerintahan yang sehat,” pungkasnya.











