Yakobus Tawale: Bupati Lebih Utamakan Hasrat, Abaikan Nurani

- Penulis Berita

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Calon Kepala Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Tengah, Yakobus Tawale, juga sebagai pihak Penggugat di TUN Ambon dalam Perkara Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dinilai mengabaikan putusan hukum terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kuwo.

Yakobus menyebut, Bupati Bassam tetap melantik kepala desa Kuwo, Melkias, meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor 26/G/2023/PTUN.ABN telah membatalkan SK pelantikan tersebut dan memerintahkan pencabutannya.

“Kami sangat menyayangkan keputusan itu. Putusan PTUN jelas menyebutkan pelantikan mereka batal demi hukum. Tidak boleh ada pelantikan ulang, kecuali Bupati memang ingin menabrak hukum,” tegas Yakobus Tawale kepada Nalarsatu.com, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakobus menegaskan, dalam gugatan yang ia ajukan ke PTUN Ambon, pengadilan telah mengabulkan seluruh dalil gugatan dan menyatakan pelantikan kepala desa Kuwo tidak sah secara hukum. Namun, Bupati justru kembali melantik Melkias pada Agustus 2025, bersamaan dengan tiga kepala desa lain yang juga telah dibatalkan pengangkatannya.

“Kalau pejabat tertinggi daerah saja mengabaikan putusan pengadilan, apa yang bisa diharapkan dari aparat di bawahnya? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga penodaan terhadap wibawa hukum,” ujarnya.

Menurut Yakobus, langkah Bupati Bassam Kasuba tersebut mencerminkan bahwa kepentingan politik lebih diutamakan dibanding penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Bupati lebih memilih menuruti hasrat politiknya daripada menghormati keputusan hukum. Ini berbahaya bagi tata pemerintahan yang sehat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru