OBI, Nalarsatu.com – Aktivitas penambangan pasir dan batu di wilayah Desa Buton–Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu keresahan warga. Galian yang disebut-sebut milik H. Hasan Hanafi itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ironisnya, sang pemilik mengklaim kegiatannya sah karena mengantongi dokumen kunjungan lapangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, yang disebut sebagai dasar legalitas operasi tambang tersebut.

Namun hasil penelusuran tim investigasi Nalarsatu.com menunjukkan, dokumen yang ditunjukkan Hasan kepada aparat kepolisian bukan izin penambangan, melainkan hanya data kunjungan tim ESDM pada pertengahan tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut tercantum beberapa nama pejabat teknis, di antaranya:
Suhaini Sangaji, S.Sos Analis Pemberdayaan Masyarakat
Zuaria Mustakim, S.IP Pengawas Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran
Muksin A. Mahmud Pengadministrasi Perencanaan dan Program.
serta perwakilan pemohon Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama Hasan Hanafi.
Istilah “Galian C” kini sudah tidak berlaku lagi secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kegiatan penambangan material seperti pasir, batu kali, sirtu, tanah urug, hingga batu gunung, kini termasuk dalam kategori Pertambangan Batuan.
Pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP.
Tanpa SIPB, setiap aktivitas pengambilan material batu dan pasir dianggap melanggar hukum dan termasuk dalam kategori penambangan ilegal.
Pantauan Nalarsatu.com di lapangan menunjukkan aktivitas galian berlangsung hampir setiap hari. Tak hanya di dasar sungai, penambangan juga menjalar ke kawasan perbukitan di atas aliran sungai utama. Alat berat bekerja mengeruk batu dan tanah, meninggalkan tebing gundul yang kini rawan longsor.
BRS (45), warga Desa Buton, mengaku sejak tambang beroperasi, lingkungan sekitar kampungnya berubah drastis.
“Sekarang bukan cuma di sungai, tapi di gunung atas juga dikuras. Kalau hujan besar, air lumpur langsung turun ke sungai dan kampung. Sungai sudah dangkal, air cepat meluap,” ujar BRS kepada Nalarsatu.com, Kamis (31/10/2025).
Kekhawatiran serupa disampaikan D (38), warga Desa Jikotamo yang rumahnya berada tepat di tepi sungai.
“Kalau banjir, tanah di pinggir sungai jatuh terus. Sudah dekat sekali ke pondasi rumah. Tapi galian itu tetap jalan terus, tidak ada papan izin apa-apa,” keluhnya.
Merujuk Pasal 158 dan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Temuan lapangan Nalarsatu.com memperlihatkan, dari lima titik aktivitas tambang aktif di Kecamatan Obi, hanya CV Mutiara Jaya di Desa Laiwui yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUP-B) dan dokumen AMDAL lengkap.
Sementara tambang-tambang lain, termasuk yang disebut milik Hasan Hanafi, belum terdaftar secara resmi di sistem perizinan provinsi.
Media Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi Hasan Hanafi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, serta pejabat di Dinas DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan dan Provinsi Maluku Utara untuk meminta klarifikasi terkait legalitas kegiatan penambangan di wilayah Buton–Jikotamo.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Tim investigasi Nalarsatu.com akan terus menelusuri dugaan pelanggaran izin ini, termasuk kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian pengawasan dari instansi teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten.











