BACAN, Nalarsatu.com – Gelaran Bupati Cup di GOR Desa Tokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, berbuntut panjang. Acara yang semestinya menjadi ajang persatuan olahraga justru berakhir ricuh, memicu bentrok antara pemuda Desa Babang dan Desa Kupal, hingga menyebabkan korban luka.
Peristiwa ini kini disorot tajam oleh Perhimpunan Advokat Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selatan dan Barisan Rakyat Halmahera (BARAH). Kedua organisasi tersebut menilai bahwa panitia pelaksana, khususnya Noce Totononu, telah lalai dalam penyelenggaraan kegiatan dan gagal memenuhi standar pengamanan serta izin resmi dari kepolisian.
“Kegiatan sebesar Bupati Cup seharusnya dilengkapi dengan izin keramaian dan pengamanan resmi dari Polres. Kelalaian panitia, khususnya saudara Noce Totononu, sangat fatal karena menyebabkan pertikaian dan korban luka,” tegas Adi Haji Adam, Ketua BARAH, kepada Nalarsatu.com, Kamis (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi menilai, peristiwa tersebut menjadi bukti lemahnya tanggung jawab penyelenggara kegiatan yang seharusnya memastikan seluruh aspek keamanan terpenuhi sebelum acara berlangsung. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa panitia secara terbuka agar tidak ada upaya menutup-nutupi kesalahan administrasi maupun kelalaian yang berdampak hukum.
Sementara itu, Ketua PHAI Halmahera Selatan, Safri Nyong, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum atas insiden tersebut. Menurutnya, pertandingan yang melibatkan massa besar tanpa izin resmi dan tanpa pengamanan dari aparat jelas melanggar aturan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa saudara Noce Totononu. Tidak boleh ada pembiaran. Ini menyangkut keselamatan publik dan marwah hukum,” tegas Safri Kamis (30/10).
Diketahui, pasca-bentrok, tokoh masyarakat dari Desa Babang dan Desa Kupal telah melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan. Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah aparat pemerintah dan tokoh adat, dan menghasilkan kesepakatan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Namun demikian, korban dalam peristiwa itu tetap memilih melanjutkan proses hukum, dan seluruh pihak menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan keadilan.
“Kami menghargai langkah damai antar desa, tapi perdamaian sosial tidak menghapus tanggung jawab hukum. Hukum tetap harus berjalan,” tegas Safri Nyong.
PHAI dan BARAH menilai, langkah hukum yang diambil korban merupakan bentuk tegaknya keadilan sosial dan tanggung jawab hukum individu, serta menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan panitia kegiatan publik agar lebih profesional dan patuh pada prosedur perizinan serta keamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan maupun Noce Totononu belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan tersebut.











