TERNATE, Nalarsatu.com – Kegiatan retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan yang sebelumnya diklaim sebagai kegiatan pembinaan spiritual, kini mulai terkuak sisi gelapnya. Berdasarkan temuan dan pesan berantai yang beredar di grup WhatsApp resmi para kepala desa, muncul indikasi kuat adanya perintah langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, untuk mempercepat perubahan APBDes menjelang kegiatan tersebut.
Dalam percakapan yang tersebar, Zaki menyampaikan instruksi agar seluruh kepala desa segera melakukan perubahan APBDes sebelum pencairan gaji bulan November.
“Segera, yang belum lakukan APBDes perubahan lakukan, sebelum pencairan gaji bulan November. Penting itu,” tulis Zaki dalam pesan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi itu kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan retret yang melibatkan 249 kepala desa dan 30 camat di seluruh wilayah Halsel itu diduga menggunakan sebagian dana desa melalui mekanisme perubahan APBDes tanpa dasar hukum dan tanpa musyawarah desa.
Koordinator Aksi Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai pesan yang beredar itu bukan sekadar perintah teknis, tetapi indikasi upaya menutupi penggunaan anggaran desa untuk kegiatan non-prioritas.
“Instruksi Kadis DPMD itu bentuk kepanikan. Tudingan publik terhadap dirinya dan Ketua APDESI Abdul Aziz bukan tanpa dasar. Kebijakan pemakaian sejumlah item kegiatan di desa untuk membiayai retret adalah fakta yang kini coba ditutupi lewat perubahan APBDes,” tegas Wahyudi kepada Nalarsatu.com, Jumat (31/10).
Menurut Wahyudi, langkah perubahan APBDes yang dilakukan secara serentak tanpa mekanisme musyawarah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Sebagian kepala desa telah memakai anggaran di luar peruntukan, lalu berusaha menutupinya lewat APBDes perubahan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Itu pelanggaran serius dan berpotensi pidana,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, FAK Maluku Utara akan melaporkan secara resmi Kadis DPMD Muhammad Zaki Abdul Wahab dan Ketua APDESI Abdul Aziz ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara, Senin (3/11/2025).
“Kami tidak perlu berteori soal aturan. Kejati Malut tahu betul bentuk kejahatan pengelolaan keuangan negara. Retret ini bukan kegiatan spiritual, tapi sudah menyerempet pada dugaan praktik penyimpangan anggaran publik,” kata Wahyudi.
FAK mendesak Kajati Maluku Utara untuk menjadikan kasus ini atensi khusus, sebagai ujian awal kepemimpinan dalam pemberantasan korupsi daerah.
“Jangan ada tebang pilih. Jika benar terbukti ada instruksi atau koordinasi penggunaan dana di luar mekanisme, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi Kepala Dinas DPMD Halsel Muhammad Zaki Abdul Wahab dan Ketua APDESI Halsel Abdul Aziz untuk memberikan klarifikasi, namun belum ada tanggapan resmi dari keduanya.











