LABUHA, Nalarsatu.com – Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Rakib, dengan nada tegas menyoroti peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan Riswan Hi. Zakaria, karyawan PT. Trimega Bangun Persada (TBP), pada Selasa dini hari (04/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan industri Kawasi, Kecamatan Obi.
Muslim menyebut insiden tragis tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi kelalaian serius dan pelanggaran berat terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi kewajiban mutlak setiap perusahaan.
“Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan abainya perusahaan terhadap keselamatan tenaga kerja. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan ketenagakerjaan,” tegas Muslim Rakib kepada Nalarsatu.com, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muslim, kewajiban perlindungan terhadap pekerja diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Pasal-pasal dalam UU tersebut sudah sangat tegas. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Jika tidak, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, pidana, bahkan pencabutan izin operasional,” ujarnya.
Muslim menegaskan, setiap pekerja berhak atas perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang manusiawi. Prinsip ini, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan perintah hukum yang wajib dipatuhi semua perusahaan, apalagi di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan dan pengolahan nikel.
“Kalau PT. TBP terbukti lalai, DPRD akan mendorong pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, dan penegak hukum untuk menindak tegas. Jangan ada kompromi, karena nyawa manusia tidak bisa diganti dengan sekadar permintaan maaf,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar K3 tidak ringan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan dapat dijatuhi:
Teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Pidana penjara hingga 4 tahun dan denda mencapai Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Ganti rugi dan tanggung jawab perdata penuh kepada keluarga korban, termasuk kompensasi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami di DPRD tidak akan diam. Jika terbukti ada kelalaian, maka PT. TBP harus bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral. Kami juga akan memanggil pihak manajemen ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk dimintai penjelasan resmi,” tegas Muslim Rakib.
Wakil Ketua DPRD Halsel itu juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan serta Disnaker Provinsi Maluku Utara segera melakukan investigasi lapangan.
Ia meminta pemerintah memastikan semua hak keluarga korban, termasuk santunan, asuransi kerja, dan kompensasi yang layak, segera direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Ini menyangkut nyawa rakyat Halmahera Selatan yang mencari nafkah untuk keluarga. Negara harus hadir, dan perusahaan wajib bertanggung jawab,” pungkasnya.











