HALSEL, Nalarsatu.com – Akademisi lingkungan dan pakar tata ruang, Dr. Arwan M. Said, mengecam keras dugaan pembangunan fasilitas oleh perusahaan Harita di kawasan Danau Karo Obi, Halmahera Selatan. Pembangunan tersebut dinilai sebagai tindakan yang melanggar aturan tata ruang, merusak ekosistem danau, serta mengabaikan garis sempadan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Arwan menegaskan bahwa pembangunan di dalam atau di tepi danau merupakan larangan tegas, karena wilayah tersebut adalah zona konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan permanen apa pun.
“Membangun bangunan di dalam danau adalah tindakan melawan hukum. Aturannya jelas. Risiko ekologisnya besar. Pemerintah daerah dan DPRD Halsel wajib segera turun mengecek,” tegas Dr. Arwan dalam keterangannya Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arwan, larangan membangun di dalam danau sudah diatur secara eksplisit dalam:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (berlaku mutatis mutandis untuk danau)
Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai dan danau
Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Regulasi tersebut menetapkan bahwa:
1. Garis sempadan danau adalah minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi atau muka air maksimum.
2. Area sempadan adalah zona penyangga ekosistem dan dilarang digunakan untuk bangunan permanen.
3. Bangunan yang sudah terlanjur ada pun wajib ditertibkan secara bertahap, apalagi yang baru dibangun.
“Aturan 50 meter itu bukan saran. Itu ketentuan hukum. Melanggarnya berarti merusak fungsi konservasi dan mengancam kualitas sumber air masyarakat,” ujar Arwan.
Arwan menjelaskan secara rinci risiko serius dari pembangunan di dalam kawasan danau:
1. Kerusakan Ekosistem
Pembangunan di area inti danau dapat merusak habitat alami, mengubah arus air, menurunkan kualitas air, dan mengganggu keseimbangan ekologis.
2. Ancaman Bencana
Danau memiliki zona rawan banjir dan longsor. Bangunan di area terlarang sangat rentan terhadap bencana alam dan dapat menjadi pemicu kerusakan lebih besar.
3. Pelanggaran Tata Ruang
Pembangunan di area sempadan merupakan pelanggaran langsung terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
4. Dampak Kesehatan dan Sanitasi
Danau umumnya menjadi sumber air bagi masyarakat. Aktivitas pembangunan dapat mencemari air dan menimbulkan risiko kesehatan.
Dr. Arwan menegaskan bahwa jika pembangunan ini benar terjadi, perusahaan pelaku dapat dikenai:
Denda administratif
Pembongkaran bangunan
Pencabutan izin
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Jika bangunan itu melanggar garis sempadan dan membahayakan ekosistem, pemerintah harus berani menindak. Pembiaran adalah pelanggaran,” tegasnya.
Arwan meminta Pemda Halsel, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP segera melakukan:
Investigasi lapangan
Audit perizinan
Pengukuran garis sempadan danau
Verifikasi apakah pembangunan sesuai izin lingkungan
“Jika benar pembangunan itu berada di dalam danau atau melanggar sempadan, pemerintah daerah wajib menghentikan dan menertibkan. Tidak ada alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan terjadi di depan mata,” tegas Arwan.











