Dr. Arwan: Pembangunan Harita di Danau Karo Langgar Aturan

- Penulis Berita

Senin, 10 November 2025 - 16:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Akademisi lingkungan dan pakar tata ruang, Dr. Arwan M. Said, mengecam keras dugaan pembangunan fasilitas oleh perusahaan Harita di kawasan Danau Karo Obi, Halmahera Selatan. Pembangunan tersebut dinilai sebagai tindakan yang melanggar aturan tata ruang, merusak ekosistem danau, serta mengabaikan garis sempadan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Arwan menegaskan bahwa pembangunan di dalam atau di tepi danau merupakan larangan tegas, karena wilayah tersebut adalah zona konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan permanen apa pun.

“Membangun bangunan di dalam danau adalah tindakan melawan hukum. Aturannya jelas. Risiko ekologisnya besar. Pemerintah daerah dan DPRD Halsel wajib segera turun mengecek,” tegas Dr. Arwan dalam keterangannya Senin (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arwan, larangan membangun di dalam danau sudah diatur secara eksplisit dalam:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (berlaku mutatis mutandis untuk danau)

Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai dan danau

Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Regulasi tersebut menetapkan bahwa:

1. Garis sempadan danau adalah minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi atau muka air maksimum.

2. Area sempadan adalah zona penyangga ekosistem dan dilarang digunakan untuk bangunan permanen.

3. Bangunan yang sudah terlanjur ada pun wajib ditertibkan secara bertahap, apalagi yang baru dibangun.

“Aturan 50 meter itu bukan saran. Itu ketentuan hukum. Melanggarnya berarti merusak fungsi konservasi dan mengancam kualitas sumber air masyarakat,” ujar Arwan.

Arwan menjelaskan secara rinci risiko serius dari pembangunan di dalam kawasan danau:

1. Kerusakan Ekosistem

Pembangunan di area inti danau dapat merusak habitat alami, mengubah arus air, menurunkan kualitas air, dan mengganggu keseimbangan ekologis.

2. Ancaman Bencana

Danau memiliki zona rawan banjir dan longsor. Bangunan di area terlarang sangat rentan terhadap bencana alam dan dapat menjadi pemicu kerusakan lebih besar.

3. Pelanggaran Tata Ruang

Pembangunan di area sempadan merupakan pelanggaran langsung terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

4. Dampak Kesehatan dan Sanitasi

Danau umumnya menjadi sumber air bagi masyarakat. Aktivitas pembangunan dapat mencemari air dan menimbulkan risiko kesehatan.

Dr. Arwan menegaskan bahwa jika pembangunan ini benar terjadi, perusahaan pelaku dapat dikenai:

Denda administratif

Pembongkaran bangunan

Pencabutan izin

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Jika bangunan itu melanggar garis sempadan dan membahayakan ekosistem, pemerintah harus berani menindak. Pembiaran adalah pelanggaran,” tegasnya.

Arwan meminta Pemda Halsel, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP segera melakukan:

Investigasi lapangan

Audit perizinan

Pengukuran garis sempadan danau

Verifikasi apakah pembangunan sesuai izin lingkungan

“Jika benar pembangunan itu berada di dalam danau atau melanggar sempadan, pemerintah daerah wajib menghentikan dan menertibkan. Tidak ada alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan terjadi di depan mata,” tegas Arwan.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru