Jakarta, Nalarsatu.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (10/11). Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat segera menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga belum menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, padahal kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP 78 Tahun 2010.
Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor kementerian terkait, peserta aksi membawa spanduk dan dokumen temuan resmi yang memuat puluhan perusahaan tambang bermasalah. Massa aksi juga secara terbuka menyerahkan Pernyataan Sikap yang dibacakan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas.
Zainal menegaskan bahwa praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) bukan hanya soal eksploitasi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga komitmen terhadap pemulihan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ruang hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang dari Maluku Utara untuk menagih tanggung jawab negara. Bukan hanya mengawasi investasi, tapi memastikan perusahaan memulihkan lingkungan lewat dana reklamasi dan pascatambang. Namun fakta BPK menunjukkan banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu,” tegas Zainal dalam orasinya Senin (10/11).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Nomor 21.a/LHP/XVII/05/2024, terdapat 34 perusahaan tambang yang belum atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Aksi ini, kata Zainal, merupakan bentuk tekanan publik agar pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menutup mata terhadap temuan tersebut.
“Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat. Jika negara diam, itu sama saja membiarkan kerusakan ekologis terus terjadi,” ujarnya.
DAFTAR PERUSAHAAN YANG DIDUGA BELUM/TIDAK MENEMPATKAN DANA JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(Daftar dipertahankan utuh sesuai dokumen resmi untuk menjaga keakuratan data)
1. PT Sumberdaya Arindo (SA) – Halmahera Timur
2. PT Nusa Karya Arindo (NKA) – Halmahera Timur
3. PT IJK – Kabupaten Pulau Morotai
4. PT Intim Mining Sentosa (IMS) – Pulau Obi, Halsel
5. PT Gane Tambang Sentosa (GTS) – Halsel
6. PT AAP – Morotai
7. PT Asmin Bara Bronang (ABB) – Halsel
8. PT Karya Wijaya (KW) – Pulau Gebe
9. PT BMTB – Kepulauan Sula
10. PT Cakrawala Agro Besar (CAB) – Haltim
11. PT Forward Matrix Indonesia (FMI) – Haltim
12. PT Forward Matrix Indonesia (FMI) – Haltim
13. PT WPP – Halmahera Utara
14. PT PSLM – Kepulauan Sula
15. PT Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) – Halsel
16. PT ABB – Haltim
17. PT Aneka Niaga Prima (ANP) – Pulau Gebe
18. PT Smart Marsindo (SM) – Pulau Gebe
19. PT TLJ – Halmahera Utara
20. PT WP – Kepulauan Sula
21. PT BSNP – Kepulauan Sula
22. PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI) – Halsel
23. PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) – Haltim
24. PT Batra Putra Mulia (BPM) – Halteng
25. PT Sumber Ardi Swarna (SAS) – Halut
26. PT Indo Bumi Nikel (IBN) – Haltim
27. PT Obi Prima Nikel (OPM) – Halsel
28. PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) – Haltim & Halteng
29. PT Wana Kencana Mineral (WKM) – Haltim
30. PT Mega Haltim Mineral (MHM) – Haltim
31. PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) – Haltim
32. PT Tri Usaha Bersama (TUB) – Halbar
33. PT Makmur Jaya Lestari (MJL) – Haltim
34. PT Obi Anugrah Mineral (OAM) – Pulau Obi, Halsel
Dalam penutup aksinya, Zainal menyampaikan bahwa LPP Tipikor Malut akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah mengambil tindakan konkret. Menurutnya, jika ditemukan unsur pembiaran atau pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus memulai penyelidikan.
“Aksi ini bukan yang terakhir. Jika negara tidak bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum,” tegasnya.











