Izin IPAP & Pembangunan Sepadan Danau Karo Kawasi Pulau Obi Bermasalah, DPRD Halsel Tutup Mata

- Penulis Berita

Rabu, 12 November 2025 - 01:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desain:MSN

Desain:MSN

Ternate, Nalarsatu.com – Direktur Indonesia Green Land (IGL), Ir. Amrin Amin, mengkritik keras penggunaan air dan pembangunan infrastruktur di danau Karo, Kawasi, Pulau Obi. Ia menilai selama ini penggunaan air permukaan di danau Karo dilakukan tidak transparan dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengusahaan sumber daya air.

Sebagai putra Obi, Amrin menegaskan bahwa kritiknya bukan sekadar analisis teknis saja, akan tetapi ini juga bentuk tanggungjawab moral terhadap tanah leluhur kami yang kini menjadi pusat aktivitas industri pertambangan nikel terbesar di Indonesia.

“Ia menyebut danau Karo sebagai “Benteng terakhir” bagi kami masyarakat Obi yang sangat berharga dan harus dilindungi karena kegagalannya akan berdampak besar pada kerusakan lingkungan dan seluruh ekosistem disekitarnya”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amrin menjelaskan bahwa setiap usaha industri yang menggunakan air permukaan wajib memiliki Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP), sebagaimana diatur dalam UU/17/2019 tentang Sumber Daya Air, PP/43/2008, dan aturan teknis lainnya.

Menurutnya, IPAP hanya dapat diterbitkan jika perusahaan memenuhi dua syarat utama:

Pertama, syarat Administratif, legalitas perusahaan, dokumen permohonan, rencana pemanfaatan air, dan analisis kebutuhan, dan

Kedua, syarat Teknis, kapasitas debit danau, daya dukung lingkungan, potensi dampak ekologis, hingga rekomendasi teknis dari dinas PUPR dan ESDM.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin penggunaan air permukaan di Pulau Obi, Pulau Taliabu, dan Sanana berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara bukan pemerintah pusat.

“Pertanyaannya sekarang, apakah izin IPAP di Danau Karo itu sudah sesuai SOP atau tidak?”, pungkasnya.

Amrin mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air danau maupun sungai wajib mengantongi izin dan tidak dibenarkan satu izin digunakan oleh lebih dari satu perusahaan, Jika terdapat salah satu perusahaan menggunakan izin milik perusahaan lain untuk menggunakan air permukaan di danau Karo maka itu merupakan pelanggaran berat dan masuk kategori pencurian sumber daya air yang dapat di pidana.

“Tidak boleh hanya satu perusahaan yang mengantongi izin, lantas perusahaan lain ikut menggunakan air permukaan di danau Karo, Itu jelas melanggar dan dapat diberikan sanksi pidana dan denda”, ujarnya.

Menurut Amrin, persoalan penggunaan air permukaan di danau Karo, Kawasi, Pulau Obi yang dilakukan secara serampangan dan nyaris tidak terkontrol itu harus dikawal oleh seluruh stakeholder terutama DPRD Halmahera Selatan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap wilayah kerjanya.

“Masalah seperti ini sering terjadi karena pengawasan DPRD sangat lemah. Mereka harusnya turun memastikan kondisi eksisting danau Karo, izin penggunaan air permukaan oleh sejumlah perusahaan, dan pastikan tidak ada aktivitas ilegal terhadap sumber daya air disana”, tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki kewenangan penuh untuk meminta dokumen IPAP, data teknis dari OPD, hingga dokumen lingkungan sebagai dasar operasi industri. Jika ditemukan pelanggaran DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan dan bahkan mendorong dilakukan penegakan hukum. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru