Ternate, Nalarsatu.com – Direktur Indonesia Green Land (IGL), Ir. Amrin Amin, mengkritik keras penggunaan air dan pembangunan infrastruktur di danau Karo, Kawasi, Pulau Obi. Ia menilai selama ini penggunaan air permukaan di danau Karo dilakukan tidak transparan dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengusahaan sumber daya air.
Sebagai putra Obi, Amrin menegaskan bahwa kritiknya bukan sekadar analisis teknis saja, akan tetapi ini juga bentuk tanggungjawab moral terhadap tanah leluhur kami yang kini menjadi pusat aktivitas industri pertambangan nikel terbesar di Indonesia.
“Ia menyebut danau Karo sebagai “Benteng terakhir” bagi kami masyarakat Obi yang sangat berharga dan harus dilindungi karena kegagalannya akan berdampak besar pada kerusakan lingkungan dan seluruh ekosistem disekitarnya”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amrin menjelaskan bahwa setiap usaha industri yang menggunakan air permukaan wajib memiliki Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP), sebagaimana diatur dalam UU/17/2019 tentang Sumber Daya Air, PP/43/2008, dan aturan teknis lainnya.
Menurutnya, IPAP hanya dapat diterbitkan jika perusahaan memenuhi dua syarat utama:
Pertama, syarat Administratif, legalitas perusahaan, dokumen permohonan, rencana pemanfaatan air, dan analisis kebutuhan, dan
Kedua, syarat Teknis, kapasitas debit danau, daya dukung lingkungan, potensi dampak ekologis, hingga rekomendasi teknis dari dinas PUPR dan ESDM.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin penggunaan air permukaan di Pulau Obi, Pulau Taliabu, dan Sanana berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara bukan pemerintah pusat.
“Pertanyaannya sekarang, apakah izin IPAP di Danau Karo itu sudah sesuai SOP atau tidak?”, pungkasnya.
Amrin mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air danau maupun sungai wajib mengantongi izin dan tidak dibenarkan satu izin digunakan oleh lebih dari satu perusahaan, Jika terdapat salah satu perusahaan menggunakan izin milik perusahaan lain untuk menggunakan air permukaan di danau Karo maka itu merupakan pelanggaran berat dan masuk kategori pencurian sumber daya air yang dapat di pidana.
“Tidak boleh hanya satu perusahaan yang mengantongi izin, lantas perusahaan lain ikut menggunakan air permukaan di danau Karo, Itu jelas melanggar dan dapat diberikan sanksi pidana dan denda”, ujarnya.
Menurut Amrin, persoalan penggunaan air permukaan di danau Karo, Kawasi, Pulau Obi yang dilakukan secara serampangan dan nyaris tidak terkontrol itu harus dikawal oleh seluruh stakeholder terutama DPRD Halmahera Selatan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap wilayah kerjanya.
“Masalah seperti ini sering terjadi karena pengawasan DPRD sangat lemah. Mereka harusnya turun memastikan kondisi eksisting danau Karo, izin penggunaan air permukaan oleh sejumlah perusahaan, dan pastikan tidak ada aktivitas ilegal terhadap sumber daya air disana”, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki kewenangan penuh untuk meminta dokumen IPAP, data teknis dari OPD, hingga dokumen lingkungan sebagai dasar operasi industri. Jika ditemukan pelanggaran DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan dan bahkan mendorong dilakukan penegakan hukum. (red)











