Jakarta, Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat dalam aktivitas pertambangan nikel ke Kantor Pusat Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kamis (13/11/2025).
Laporan tersebut menyoroti tiga perusahaan tambang yang disinyalir milik salah satu anggota DPR RI asal Jawa Tengah, berinisial SAN, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami telah melaporkan dugaan pelanggaran pertambangan ke Irjen Kementerian ESDM. Dugaan ini melibatkan PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marsindo, dan PT Arumba Jaya Perkasa. Salah satu dari perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2010 di Halmahera Timur tanpa mekanisme izin yang transparan,” ujar Zainal.
Menurutnya, pelanggaran utama yang dilaporkan menyangkut kewajiban penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang yang tidak pernah dilaksanakan, sebagaimana telah menjadi temuan Auditoriat IV BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
“Temuan itu jelas menunjukkan ada perolehan izin tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Zainal menambahkan, praktik seperti ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
“UU Minerba sudah sangat tegas: setiap perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum memulai operasi. Tidak ada kompromi. Apabila kewajiban itu diabaikan, maka izin tambang harus dicabut,” katanya.
Zainal memperingatkan bahwa kelalaian pemerintah menindak pelanggaran seperti ini berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.
“Tanpa dana Jamrek, lahan bekas tambang akan rusak permanen, air akan tercemar, dan masyarakat sekitar akan hidup dalam ancaman lubang tambang yang mematikan. Negara tidak boleh diam,” ujarnya keras.
Lebih lanjut, Zainal membeberkan data detail izin ketiga perusahaan tersebut:
PT Aneka Niaga Prima dengan luas area 459 hektare, izin nomor 540/KEP/336/2012
PT Smart Marsindo dengan luas 666,30 hektare, izin nomor 540/KEP/330/2012
PT Arumba Jaya Perkasa dengan luas area 1.818,47 hektare, izin nomor 188.45/174.B-545/2010
Ketiga perusahaan ini masing-masing beroperasi di Pulau Gebe (Halmahera Tengah) dan Halmahera Timur.
“Nama SAN tercantum sebagai direktur di dua perusahaan dan komisaris di satu perusahaan. Ironisnya, yang bersangkutan kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI aktif. Ini jelas konflik kepentingan dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Zainal.
LPP Tipikor Malut mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tersebut di Maluku Utara.
“Secara hukum, perusahaan yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak boleh beroperasi, apalagi menjual ore nikel. Pemerintah harus berani menindak, bukan menutup mata karena pelaku memiliki jabatan politik,” ujarnya.
Zainal menutup dengan seruan keras kepada pemerintah pusat harus tegas.
“Penempatan dana jaminan reklamasi adalah syarat mutlak agar RKAB bisa disetujui. Tanpa RKAB, semua aktivitas tambang ilegal. Kementerian ESDM harus bertindak tegas. Hentikan praktik tambang kotor yang merusak lingkungan dan memperkaya pejabat berkuasa,” pungkasnya.











