Labuha, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan sejumlah kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan memasuki babak krusial setelah tiga surat keberatan resmi yang dilayangkan kuasa hukum pada pekan lalu belum juga mendapatkan respons dari Bupati Halsel. Keberatan tersebut mempersoalkan pelantikan Kepala Desa Loleongusu, Kuwo, dan Gandasuli tiga calon yang secara hukum telah dinyatakan memenangkan pemilihan melalui proses yang cacat dan penuh kecurangan berdasarkan putusan PTUN Ambon dan PT TUN Manado.
Advokat Bambang Joisangadji, S.H, sebagai kuasa hukum para penggugat, menegaskan bahwa tindakan Bupati Halsel yang kembali melantik tiga calon tersebut bertentangan langsung dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Apakah seorang Bupati dapat kembali melantik pihak yang secara hukum dinyatakan menang lewat proses curang? Ini tidak hanya menabrak putusan peradilan, tetapi juga merusak asas-asas pemerintahan yang baik,” tegas Bambang Joisangadji Minggu (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa hingga hari ini pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Bupati, dan menilai keterlambatan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah daerah mengabaikan kewajiban eksekusi putusan pengadilan.
Surat Keberatan (terpadu): Surat Keberatan Nomor 086/BJS-K/X/2025 (Loleongusu); 085/BJS-K/X/2025 (Kuwo); dan 087/BJS-K/X/2025 (Gandasuli) — semuanya diajukan oleh Adv. Bambang Joisangadji dan tertanggal 11 November 2025.
Loleongusu (086): Putusan PTUN Ambon (No.22/G/2023) dibatalkan SK pelantikan; minta pencabutan pelantikan Arti Loyang.
Kuwo (085): Putusan PTUN Ambon (No.41/G/2023) membatalkan pelantikan Melkias Katiandago; minta pencabutan SK.
Gandasuli (087): Putusan PTUN Ambon (No.26/G/2023) membatalkan pelantikan Umar Lasuma; minta pencabutan SK.
Semua keberatan menegaskan bahwa pelantikan ketiga nama tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menuntut jawaban resmi serta langkah eksekusi dari Bupati Halsel.
Dalam ketiga surat keberatan tertanggal 11 November 2025, Bambang menegaskan bahwa tindakan Bupati Halsel telah menabrak:
Putusan pengadilan yang bersifat final and binding, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap putusan PTUN merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap sistem peradilan yang seharusnya dihormati oleh kepala daerah.
“Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada putusan pengadilan, maka seluruh sendi demokrasi desa dan pemerintahan daerah berada dalam ancaman. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Bambang menyatakan pihaknya menunggu dan menuntut jawaban resmi Bupati sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan moral.
Kuasa hukum dan publik berharap Bupati Halsel segera:
1. Mencabut pelantikan tiga kepala desa
2. Menjalankan putusan PTUN dan PT TUN secara penuh
3. Mengembalikan hak calon yang dirugikan
4. Menghentikan konflik sosial yang berkepanjangan di tingkat desa
Situasi ini dinilai sebagai uji integritas dan kepatuhan hukum bagi pemerintah daerah. Apakah Bupati mengikuti konstitusi dan putusan pengadilan, atau sebaliknya mempertahankan keputusan yang bertentangan dengan hukum.”Pungkasnya. (red)











