Usaha Industri Pertambangan Gunakan Air Permukaan Tanpa Izin di Danau Karo Pulau Obi, Terancam Pidana!

- Penulis Berita

Rabu, 19 November 2025 - 12:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha,Nalarsatu.com – Polemik tentang penggunaan air permukaan di danau Karo Pulau Obi makin hangat dan menuai respon dari sejumlah kalangan termasuk dari Anggota DPRD Halmahera Selatan, MS.Nijar.

Ia menyampaikan pernyataan keras bahwa apabila ditemukan ada pelaku usaha industri pertambangan yang menggunakan air permukaan di danau Karo tanpa izin resmi dan/atau penggunaannya tidak sesuai prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka dipastikan mendapat sanksi.

DPRD akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langka tegas terhadap siapa saja pelaku usaha industri di pulau Obi yang terbukti tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, UU Cipta Kerja, serta Permen ESDM, Nomor 14 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan air permukaan maupun air bawah tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar ada pelaku usaha industri yang tidak memiliki izin lantas mereka dengan sengaja menggunakan air permukaan di danau Karo untuk kepentingan industri dan/atau penggunaanya tidak sesuai prosedur maka atas perbuatan itu dapat diberikan sanksi baik bersifat administratif atau pencabutan izin usaha, denda dan sanksi pidana.”

MS Nijar, juga mengungkapkan bahwa polemik ini harus direspon cepat oleh pemerintah daerah provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh usaha industri pertambangan yang menggunakan air permukaan danau Karo.

“Pemda Malut sebagai pihak pemberi IPAP, harus turun memastikan kondisi dilapangan, lakukan audit terhadap pemegang izin, pastikan data penggunaan air setiap hari berapa kubik, ketersediaan debit air danau Karo dan harus dipastikan apakah mereka taat membayar kewajibannya terhadap negara atau tidak!.” Tegas, MS Nijar pada Nalarsatu.com Rabu (19/11).

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Halsel dan juga Putra Obi ini memberikan peringatan keras bahwa pemerintah dan semua pihak tidak boleh berkompromi dengan praktik kejahatan apalagi kejahatan terhadap lingkungan yang merupakan ruang hidup bagi manusia dan seluruh ekosistem yang ada.

“Jangan berkompromi dengan praktik-praktik kejahatan terhadap lingkungan, karena itu ruang hidup kita yang harus kita jaga bersama,”tutupnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru