Jakarta,Nalarsatu.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-FORMAPAS) Maluku Utara mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Mereka menegaskan, regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus mengikis ketimpangan pembangunan yang selama ini membelit wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketua Bidang Agraria dan Maritim PP-FORMAPAS Malut, Rahmat Karim, kepada media ini, Jumat (21/11/25), menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen kunci agar negara benar-benar hadir melindungi dan membangun wilayah-wilayah yang terpisah secara geografis.
“Pengesahan RUU ini tidak bisa lagi ditunda. Masyarakat kepulauan sudah terlalu lama menunggu keadilan anggaran dan perhatian negara,” tegasnya pada Jumat (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RUU yang diinisiasi DPD RI tersebut memuat pengaturan strategis untuk optimalisasi pengelolaan kawasan kepulauan, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, hingga penguatan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Salah satu poin krusial ialah adanya skema alokasi anggaran khusus untuk daerah kepulauan, yang selama ini tertinggal dalam pembangunan infrastruktur, akses kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya.
Rahmat menilai pemerintah pusat selama ini terlalu berorientasi daratan dalam merancang kebijakan pembangunan. Akibatnya, provinsi-provinsi kepulauan seperti Maluku Utara, Maluku, NTT, dan lainnya, sering ditempatkan sebagai prioritas kesekian.
“Tanpa payung hukum yang kuat, pemerataan pembangunan hanya akan jadi jargon,” ujarnya.
Sebagai pemuda yang lahir dan besar di wilayah kepulauan, Rahmat menegaskan bahwa akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebutuhan dasar masih menjadi tantangan harian masyarakat pesisir.
“RUU ini harus menjadi jawaban atas jeritan masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan laut berjam-jam hanya untuk mendapatkan layanan dasar,” imbuhnya.
Selain dimensi pembangunan, RUU ini juga dinilai penting untuk memperkuat keamanan maritim dan melindungi kekayaan laut yang kerap dieksploitasi pihak luar. Kepastian regulasi akan menekan praktik ilegal sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat lokal.
Rahmat meminta seluruh anggota DPR RI terutama wakil rakyat dari daerah kepulauan untuk bersikap tegas dan menjadikan pengesahan RUU ini sebagai prioritas nasional.
“Jika mereka diam, itu artinya mereka mengkhianati aspirasi rakyat kepulauan,” kritiknya.







