Pulau Obi, Nalarsatu.com – Sungai Bobiri dan aliran-aliran kecil yang bermuara ke Sungai Akelamo dulu nadi kehidupan warga Kawasi kini berubah menjadi sumber kecemasan dan nantinya menjadi malapetaka. Air yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan hidup masyarakat kini tampak keruh, pekat, dan berbau tajam.
Temuan tim investigasi media bersama Barisan Rakyat Halmahera Selatan memperlihatkan pola kerusakan ekologis yang sistemik. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas industri dalam kawasan konsesi, termasuk area operasi PT Trimega Bangun Persada (TBP), perusahaan yang berafiliasi dengan Harita Group.
Di aliran Ake Bobiri, tim menemukan potongan kain industri, ban mobil, serpihan plastik hingga material keras lainnya tersangkut di bebatuan dan akar pohon. Temuan ini menandakan aliran sungai telah lama menjadi jalur pembuangan material asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar dua kilometer dari muara, tim menemukan hamparan seluas 3–4 hektare yang tampak gersang. Ratusan hingga ribuan pohon mati hitam tanpa daun membentuk apa yang warga sebut sebagai “tempat yang ditinggalkan oleh alam”.
Warga melaporkan hilangnya udang sungai, indikator paling sensitif terhadap pencemaran. Tidak ditemukan satu pun udang di sektor yang dulu menjadi tempat warga menangkap untuk dikonsumsi.
Sepanjang hampir dua kilometer, tim mencatat perubahan warna air, pasir, batu, dan tanah yang menandai adanya kontaminasi berkelanjutan.
Semua titik temuan ini berada di jalur aliran yang mengarah langsung ke pemukiman Kawasi mengancam sumber air bersih dan ruang hidup masyarakat.
Tepat pukul 09.57 WIT Tiba di Kilo 4, dan11.38 WIT Tiba di Kilo 5, warga menjelaskan fungsi sungai sebagai ruang hidup: berkebun, menangkap udang, mengambil air.
11.58 WIT ditemukan pipa air menuju Ecovillage, warga menyebut pernah terjadi insiden pekerja pemasangan pipa terseret arus hingga meninggal di lokasi ini.
Tim melanjutkan penelusuran hulu Ake Bobiri hingga dua kilometer dari muara, mendokumentasikan perubahan tanah, air, dan vegetasi.
15.00–16.13 WIT Tim menyusuri kembali jalur kebun-kebun warga di bantaran sungai.
Seluruh titik berada di jalur aliran yang bermuara langsung ke kawasan permukiman Kawasi.
R, Penunjuk Jalan berjalan sambil menjelaskan aliran sungai dan berubah warna air tersebut.
“Yang ini Bobiri masih mending. Tapi sungai di sebelahnya meski tidak banjir, warnanya tetap hitam. Itu yang kami takut,” ujarnya sambil menunjuk aliran gelap itu.
“Dulu di sini lebat. Sekarang seperti tempat yang ditinggalkan oleh alam,” ungkapnya saat mendampingi tim pada Kamis (27/11).
Selain menelusuri jalur aliran sungai, tim investigasi BARAH bersama awak media juga bertatap muka langsung dengan warga yang berkebun di bantaran Sungai Akelamo.
Di salah satu titik, tim bertemu dengan tuan kebun, warga Kawasi berinisial H, yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup pada sungai itu.
Saat ditemui di pondok kebunnya, Warga tersebut tampak berhenti sejenak dari aktivitasnya. Ia mempersilakan tim duduk, lalu mulai menceritakan perubahan yang ia saksikan sendiri.
“Dulu kami minum dari sungai itu. Airnya dingin dan bersih. Sekarang keruh, bau. Tidak bisa dipakai lagi,”ungkap H Kamis (27/11).
“Dulu cari udang gampang. Sekarang satu pun tidak ada. Kalau udang saja hilang, bagaimana kami berani minum airnya?”
Kesaksian Warga ini memperkuat temuan lapangan bahwa kerusakan ekosistem sungai telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada sumber air, kesehatan, serta penghidupan warga Kawasi.
“Dulu kami minum dari sungai itu. Airnya dingin dan bersih. Sekarang keruh, bau. Tidak bisa dipakai lagi,” katanya.
“Dulu cari udang gampang. Sekarang satu pun tidak ada. Kalau udang saja hilang, bagaimana kami berani minum airnya”
Kesaksian-kesaksian ini menguatkan temuan lapangan: terjadi penurunan drastis kualitas air dan kerentanan yang mengancam keselamatan warga.
Temuan lapangan mengarah pada dugaan yang pertama pembuangan limbah padat dan cair ke badan sungai kedua kerusakan vegetasi hulu hingga 3–4 hektare, ketiga hilangnya biota sungai, keempat kerusakan sumber air masyarakat dan yang kelima potensi kontaminasi mengalir ke pemukiman. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi melanggar:
1.UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. ketentuan pengelolaan DAS
3. aturan perlindungan hulu sungai
4.ketentuan pidana lingkungan yang dapat berujung sanksi tegas
Menguatnya indikasi keterkaitan antara aktivitas industri dan perubahan lingkungan menandai perlunya: uji laboratorium air, tanah, dan sedimen, audit teknis independen, penelusuran sumber limbah secara menyeluruh, sertaka langkah mitigasi cepat demi keselamatan warga Kawasi.
Sungai Akelamo yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat, kini berdiri di ambang krisis ekologis paling serius dalam beberapa dekade terakhir.
Hingga berita ini di publis pihak Harita Group Belum memberikan keterangan atau Komentar resmi terkait masalah pencemaran limbah. (red)











