Pulau Obi,Nalarsatu.com – Polemik pembangunan bendung di wilayah industri Pulau Obi kembali menguat setelah Direktur Indonesia Green Land (IGL), Ir. Amrin Amin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang menyertai proyek tersebut. Menurut Amrin, konstruksi bendung yang dibangun untuk menunjang operasional industri telah mengubah morfologi sungai secara signifikan dan berpotensi menimbulkan ancaman pidana jika dilakukan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Amrin menjelaskan bahwa perubahan morfologi sungai adalah dampak langsung dari adanya bangunan penghalang di badan air, yang mengintervensi aliran alami sungai.
“Bentuk, ukuran, dan perilaku sungai berubah total. Ini bukan dampak kecil. Ini transformasi fisik yang mengancam ekosistem,” tegas Amrin Minggu (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan bahwa perubahan tersebut bukan hanya mengganggu aliran air, tetapi juga berpengaruh pada sedimentasi, potensi banjir, serta degradasi kualitas air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat setempat.
Yang paling krusial, lanjut Amrin, adalah indikasi kuat bahwa proyek bendung itu belum mengantongi rekomendasi teknis maupun izin wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (UU No. 17 Tahun 2019).
“Kalau benar tidak ada izin dan rekomendasi teknisnya, maka ini adalah pelanggaran berat. Pembangunan bendung tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.
Amrin menegaskan bahwa UU SDA secara tegas memuat ketentuan pidana bagi pihak yang membangun atau mengubah fungsi sumber air tanpa izin.
“Ada ancaman pidana. Ini bukan perkara administrasi. Setiap tindakan yang mengubah kondisi sungai tanpa izin sah dapat diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis seperti BBWS dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk segera turun menilai legalitas dan dampak lingkungan dari bendung tersebut.
“Jika benar proyek ini ilegal, maka harus ada penindakan. Jangan sampai kerusakan permanen dibiarkan hanya demi kepentingan industri,” tutup Amrin. (red)











