Direktur IGL Amrin Amin: “Bendung Harita Ubah Morfologi Sungai, Ada Potensi Pelanggaran Hukum Serius”

- Penulis Berita

Minggu, 30 November 2025 - 08:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Obi,Nalarsatu.com – Polemik pembangunan bendung di wilayah industri Pulau Obi kembali menguat setelah Direktur Indonesia Green Land (IGL), Ir. Amrin Amin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang menyertai proyek tersebut. Menurut Amrin, konstruksi bendung yang dibangun untuk menunjang operasional industri telah mengubah morfologi sungai secara signifikan dan berpotensi menimbulkan ancaman pidana jika dilakukan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Amrin menjelaskan bahwa perubahan morfologi sungai adalah dampak langsung dari adanya bangunan penghalang di badan air, yang mengintervensi aliran alami sungai.

“Bentuk, ukuran, dan perilaku sungai berubah total. Ini bukan dampak kecil. Ini transformasi fisik yang mengancam ekosistem,” tegas Amrin Minggu (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa perubahan tersebut bukan hanya mengganggu aliran air, tetapi juga berpengaruh pada sedimentasi, potensi banjir, serta degradasi kualitas air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat setempat.

Yang paling krusial, lanjut Amrin, adalah indikasi kuat bahwa proyek bendung itu belum mengantongi rekomendasi teknis maupun izin wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (UU No. 17 Tahun 2019).

“Kalau benar tidak ada izin dan rekomendasi teknisnya, maka ini adalah pelanggaran berat. Pembangunan bendung tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.

Amrin menegaskan bahwa UU SDA secara tegas memuat ketentuan pidana bagi pihak yang membangun atau mengubah fungsi sumber air tanpa izin.

“Ada ancaman pidana. Ini bukan perkara administrasi. Setiap tindakan yang mengubah kondisi sungai tanpa izin sah dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis seperti BBWS dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk segera turun menilai legalitas dan dampak lingkungan dari bendung tersebut.

“Jika benar proyek ini ilegal, maka harus ada penindakan. Jangan sampai kerusakan permanen dibiarkan hanya demi kepentingan industri,” tutup Amrin. (red)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru