Jakarta, Nalarsatu.com – Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur (SMIT) mendesak pemerintah untuk membuka informasi terkait status Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) PT Natural Indococonut Organik (PT NICO), perusahaan industri yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum SMIT, Kaka Eca, dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta.
Kaka Eca menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa sejak awal beroperasi, PT NICO tidak mengantongi SIPA yang sah. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi dari pemerintah.
“Pemerintah harus mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan informasi tentang status SIPA PT NICO kepada publik,” tegas Kaka Eca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat atas informasi serta memastikan bahwa perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air mematuhi ketentuan perundang-undangan. Ketidaktransparanan, lanjutnya, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jika pemerintah tidak terbuka menjelaskan status SIPA PT NICO, wajar jika masyarakat semakin tidak percaya,” ujarnya.
Selain itu, Kaka Eca menekankan bahwa pengelolaan sumber daya air tidak hanya menyangkut aspek pemanfaatan, tetapi juga berkaitan dengan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak air. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga tidak patuh pada aturan.
“Di tengah situasi efisiensi anggaran, pemerintah daerah harus berpikir keras dan bertindak tegas. Pajak air dari perusahaan patuh aturan justru dapat memperkuat PAD,” jelasnya.
Kaka Eca juga memperingatkan bahwa SMIT akan mengambil langkah lebih jauh jika pemerintah dan PT NICO tidak segera menunjukkan dokumen SIPA kepada publik.
“Jika pemerintah dan PT NICO tidak secepatnya membuka SIPA, maka SMIT akan mengepung kantor pusat PT NICO di Jakarta,” ancamnya.
SMIT menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya air adalah hal yang mutlak demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku. (Red)











