Pulau Obi, Nalarsatu.com – Seorang karyawan tetap PT OONC Obi Nickel Cobalt anak perusahaan Harita Group berinisial AS, meluapkan keluhannya melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daud Jubedi.
AS mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri setelah melakukan sebuah kesalahan di tempat kerja. Ia mengakui kelalaiannya, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus seluruh haknya sebagai karyawan permanen.
“Saya akui saya punya kesalahan, tapi bukan berarti hak saya diabaikan atau dihilangkan. Saya karyawan permanen, tapi saya ditekan oleh Industrial Relation (IR), Gali putra Khas, untuk tandatangan surat pengunduran diri,” ungkap AS pada Nalarsatu.com Rabu (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AS mengaku memahami tujuan di balik tekanan tersebut untuk menghilangkan pesangonnya.
“Saya tahu Industrial Relation (IR) paksa saya tandatangan supaya pesangon saya hilang. Tapi saya mau buat apa? Saya diancam. Mau tidak mau saya tandatangan,” ujarnya.
Status karyawan tetap membuat AS sebelumnya berani mengambil kredit bank sebesar Rp 100 juta pada Agustus 2025 dengan cicilan Rp 3,3 juta per bulan selama tiga tahun. Namun setelah dipaksa mundur tanpa pesangon, ia mengaku tidak punya kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut.
“Saya punya anak istri, mereka butuh makan. Kredit harus jalan. Tapi kalau pesangon hilang, saya bayar pakai apa?” keluhnya.
AS juga telah mengajukan laporan resmi ke Disnakertrans Halmahera Selatan lebih dari satu bulan lalu, namun hingga kini ia belum mendapat jawaban apa pun.
“Saya sudah masuk permohonan di Disnakertrans, tapi sampai hari ini tidak ada balasan,” katanya.
Ketika Nalarsatu.com mengonfirmasi laporan AS kepada Kepala Disnakertrans, Daud Jubedi, ia hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Nalarsatu.com kemudian menghubungi Kabid PHI sebagaimana diarahkan. Namun alih-alih memberikan penjelasan mengenai proses dan tindak lanjut laporan AS yang sudah satu bulan lebih mengendap, Kabid PHI justru hanya menanyakan nama karyawan dan tidak memberikan respons lanjutan. Pesan yang dikirimkan media tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Respons dingin Disnakertrans ini menambah panjang daftar persoalan. Publik menilai, alih-alih melindungi tenaga kerja, instansi terkait justru terkesan pasif dan tidak responsif terhadap persoalan ketenagakerjaan yang menimpa warganya sendiri.
AS berharap Pemkab Halsel dan Disnakertrans turun tangan memberikan solusi: mengembalikan ia ke posisi kerja atau memastikan hak pesangonnya dibayar penuh.
“Kalau bisa saya kembali bekerja. Tapi kalau tidak bisa, ya pesangon saya harus dibayar supaya saya bisa tutupi kredit saya. Saya hanya minta keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT OONC maupun Harita Group belum memberikan keterangan resmi. (red)











