TERNATE,Nalarsatu.com – Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI Maluku Utara yang seharusnya menjadi ruang konsolidasi justru berubah menjadi kekacauan terbesar dalam sejarah organisasi ini. Hanya karena selisih 2 suara, HIPMI Malut kini terbelah dengan dua forum, dua pleno, dan dua ketua yang masing-masing mengklaim legitimasi.
Firdaus Amir memenangi pemilihan dengan 25 suara, sementara kandidat pesaing meraih 23 suara. Namun proses menuju pemilihan ini diselimuti dugaan keberpihakan Ketua OKK BPD HIPMI Maluku Utara.
Pada pleno pertama, verifikasi peserta Musda macet total. Padahal tahap ini adalah prosedur dasar yang mestinya selesai dalam hitungan jam. Kemandekan ini membuat forum berubah menjadi arena konflik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Firman Laduane, mantan Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, kegagalan pleno tidak bisa dianggap sebagai masalah teknis biasa.
“Pleno yang macet menunjukkan panitia tidak siap, prosedur tidak dipahami, atau ada kepentingan yang sengaja dibiarkan menghalangi proses,” tegas Firman.
Ia menilai bahwa titik kelemahan ada pada peran OKK yang seharusnya menjadi pengendali teknis dan penjaga netralitas.
Kegagalan menyelesaikan verifikasi berujung pada situasi yang tidak pernah terjadi sebelumnya: Musda berjalan dalam dua forum berbeda.
Forum 5 BPC menetapkan Rio Christian Pawane. Forum 5 BPC lainnya menetapkan Firdaus Amir.
Dua keputusan ini muncul karena tidak ada satu pun kepastian yang diberikan OKK untuk menjaga tertib organisasi. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan sorotan terhadap dugaan keberpihakan OKK terhadap kandidat peraih 23 suara.
Firman mengingatkan bahwa kekacauan ini bukan peristiwa pertama. Pada Muscab HIPMI Morotai, Ketua OKK juga dinilai melakukan pelanggaran berat yakni meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat AD/ART, membentuk panitia dari luar keanggotaan HIPMI, dan memimpin proses tanpa legitimasi jelas.
Menurut Firman, pola ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan situasional, tetapi sistematis.
Firman menyimpulkan hanya ada dua kemungkinan:
1. Ketua OKK tidak cakap, karena gagal menjalankan prosedur, gagal memetakan peserta sah, dan gagal mencegah pecahnya forum.
2. Ketua OKK tidak netral, karena rangkaian keputusan dan pelanggaran mengarah pada upaya menguntungkan kandidat tertentu.
“Jika OKK netral, pleno pertama tidak mungkin macet. Semuanya bisa selesai dalam satu hari,” ujarnya.
HIPMI adalah organisasi penting yang melahirkan wirausahawan muda dan calon pemimpin masa depan. Kekacauan ini, menurut Firman, adalah ancaman serius terhadap integritas organisasi.
Pelanggaran prosedur, pemaksaan kehendak, dan ketidakprofesionalan struktur tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan baru di BPD HIPMI Maluku Utara.
Firman menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan tanpa koreksi. Ia mendesak:
1. Audit total proses Muscab dan Musda,
2. Evaluasi menyeluruh fungsi OKK, dan
3. Pengembalian seluruh proses pemilihan ke rel AD/ART.
“HIPMI Maluku Utara tidak boleh dibiarkan rusak hanya karena ketidakcakapan atau keberpihakan satu orang,” tegasnya.











