Mahasiswa Pascasarjana UT Ternate Minta Polda Malut Tidak Keliru: Bendung Bukan Bendungan

- Penulis Berita

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Suparjo Hasan, mahasiswa Pascasarjana Universitas Terbuka (UT) Ternate, mengingatkan Polda Maluku Utara khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) agar tidak keliru dalam memahami persoalan yang dilaporkan warga terkait pembangunan infrastruktur air oleh perusahaan Harita Group.

Suparjo menegaskan bahwa laporan masyarakat berkaitan dengan pembuatan bendung, bukan bendungan, sehingga cara memahami perizinan maupun aspek hukumnya harus tepat. Ia menambahkan bahwa dalam sisi hukum, penanganannya sama; contohnya seperti jalan aspal dan jalan beton penanganan perkaranya sama, yang berbeda hanya kondisi eksisting di lapangan.

Ia juga menjelaskan Perbedaan Bendung dan Bendungan, pertama Bendung fungsi/manfaat yaitu mengambil, menaikkan, atau mengalirkan air untuk kebutuhan tertentu misalnya untuk industri, irigasi sementara, atau suplai ke instalasi perusahaan,dan tidak membentuk waduk besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin yang Dibutuhkan yaitu tetap wajib memiliki izin pengambilan air, izin pemanfaatan sumber daya air, serta persetujuan teknis struktur bendung dari instansi yang berwenang.

Meski kecil, setiap pengalihan atau pengambilan air harus melalui kajian dampak lingkungan.

Kedua Bendungan Fungsi/Manfaat: menahan air dalam skala besar sehingga membentuk waduk. Digunakan untuk PLTA, penyediaan air baku skala besar, pengendalian banjir, irigasi luas, atau kebutuhan nasional strategis.

Izin yang Dibutuhkan: Sangat ketat, meliputi AMDAL penuh, desain oleh tenaga ahli bersertifikat, pengawasan Kementerian PUPR, hingga izin operasi bendungan. Risiko lebih besar sehingga aturan keamanannya juga berbeda.

Suparjo Hasan meminta pihak kepolisian berhati-hati agar tidak terjadi bias informasi.

“Polda jangan keliru. Yang dilaporkan warga itu bendung yang di bangun oleh Harita Group areal sungai Akelamo desa Kawasi, bukan bendungan. Dirkrimsus harus membedakan keduanya. Perizinannya, manfaatnya berbeda, risikonya pun berbeda,” tegas Suparjo Selasa (9/12).

Ia juga mengingatkan pernyataan Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo yang menyebut akan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menurut Suparjo, klarifikasi istilah sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif.

“Kalau bendung, itu soal pengambilan air dan pengalihan aliran. Kalau bendungan, itu konstruksi besar yang menahan air dan wajib izin berlapis dari pusat. Jadi jangan disamakan,” lanjutnya.

Suparjo menilai penjelasan yang gamblang dari Polda akan membantu publik memahami proses hukum secara benar dan menghindari misinformasi. (red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru