HALSEL,Nalarsatu.com – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat dan kali ini meluas hingga menyeret nama lembaga DPRD Halmahera Selatan. Semuel Ahasweros Ahiyate, wartawan JarumSatu.com, resmi melaporkan Kepala Desa Air Mangga, Fransiskus Salauwe, atas dugaan ancaman keras yang disampaikan melalui percakapan telepon WhatsApp. Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Halsel pada Rabu malam, 10 Desember 2025.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIT ketika Semuel menelpon Fransiskus untuk meminta klarifikasi terkait sebuah unggahan Facebook yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemerintahan desa. Namun, upaya konfirmasi itu justru berubah menjadi percakapan bernada tinggi.
“Beta cuma konfirmasi secara profesional. Tapi beliau langsung emosi saat tahu beta jurnalis,” ujar Semuel kepada Nalarsatu.com Kamis (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Semuel, bukan hanya dirinya yang menjadi sasaran kemarahan. Dalam rekonstruksi percakapan itu, Fransiskus juga diduga menyampaikan kalimat yang menyeret anggota DPRD Halsel.
Semuel menegaskan bahwa Fransiskus menyatakan:
“Saya tidak takut anggota DPRD! Ngana sangka kita tako? Wartawan lalu kita tako? Kita tara tako! ngana di mana, tong dua baku dapat!”
Menurut Semuel, ucapan itu bukan hanya bentuk ancaman langsung terhadap dirinya, tetapi juga penghinaan terhadap institusi legislatif yang seharusnya dihormati oleh pejabat publik.
“Beliau tidak hanya ancam beta sebagai wartawan. Ia juga bilang terang-terangan tidak takut anggota DPRD. Pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala desa,” ungkap Semuel.
Merasa ancaman itu sangat serius dan berpotensi membahayakan keselamatannya, Semuel segera mendatangi Polres Halsel untuk membuat laporan resmi.
“Ini bukan sekadar emosi biasa. Ini sudah mengarah pada ancaman dan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan lembaga DPRD,” tambahnya.
Secara hukum, dugaan ancaman tersebut dapat dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP, serta Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan laporan ini.
“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Rizaldy saat dihubungi Kamis (11/12).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Nalarsatu.com juga berupaya melakukan konfirmasi tanggapan dari Anggota DPRD Halmahera Selatan. (red)











