OBI, Nalarsatu.com – Rencana penambangan batu kapur berskala besar di Pulau Obi kembali mencuat ke ruang publik. PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) secara resmi mengumumkan dimulainya studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas rencana kegiatan pertambangan yang berlokasi di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, serta Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pengumuman studi AMDAL tersebut merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Regulasi ini menegaskan prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perizinan lingkungan hidup.
Berdasarkan dokumen yang diumumkan, PT BJM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Nomor 502/7/DPMPTSP/VII/2019, dengan luas wilayah konsesi mencapai 4.711 hektare. Izin tersebut kemudian disesuaikan melalui mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, perusahaan juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 919,87 hektare sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1480 Tahun 2024. Luasan ini menunjukkan skala operasi tambang yang dinilai signifikan dan berpotensi memengaruhi bentang alam Pulau Obi.
Dalam pernyataan resminya, PT BJM menyebut rencana penambangan batu kapur ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Namun di tengah klaim manfaat ekonomi tersebut, kegelisahan mulai muncul dari warga Desa Air Mangga Indah. Mereka menilai proses AMDAL tidak boleh berhenti pada pengumuman administratif semata, melainkan harus dijalankan secara transparan, terbuka, dan partisipatif.
Salah seorang warga Desa Air Mangga Indah berinisial RM meminta Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa, untuk membuka ruang musyawarah desa guna membahas rencana tambang tersebut secara menyeluruh, termasuk potensi dampak lingkungan, sosial, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
“AMDAL ini menyangkut ruang hidup masyarakat. Kami berharap ada musyawarah desa agar warga mendapat penjelasan yang utuh dan bisa menyampaikan pandangan serta keberatan,” ujar RM kepada Nalarsatu.com.
Menurut warga, transparansi dan dialog di tingkat desa menjadi kunci penting untuk mencegah konflik sosial di kemudian hari, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tidak terpinggirkan dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Sebagai bagian dari mekanisme resmi, PT BJM membuka ruang Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) dari masyarakat dan pemangku kepentingan selama 10 hari kerja, terhitung sejak 18 Desember 2025. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan dokumen AMDAL oleh tim konsultan lingkungan dan selanjutnya dievaluasi oleh instansi berwenang.
Sementara itu, Nalarsatu.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan studi AMDAL tersebut kepada Koordinator Tim AMDAL, Ir. M. Charis Kamarullah, melalui pesan WhatsApp. Yang bersangkutan sempat merespons dan menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan, namun hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah terkait juga masih terus dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada Nalarsatu.com.











