Halteng, Nalarsatu.com – Manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) secara tegas menginstruksikan seluruh karyawan di semua divisi untuk tidak terlibat dalam rencana aksi demonstrasi terkait tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang digagas serikat buruh di tingkat kabupaten.
Instruksi tersebut tertuang dalam imbauan internal yang dikeluarkan Departemen Industrial Relation (IR) PT IWIP. Dalam imbauan itu, manajemen menekankan larangan keras bagi seluruh karyawan untuk ikut serta, terprovokasi, maupun melibatkan diri dalam aksi demonstrasi di luar lingkungan perusahaan, apa pun bentuk dan alasannya.
“Menanggapi situasi yang berkembang di luar saat ini, maka dengan ini manajemen perlu menyampaikan beberapa hal kepada seluruh karyawan,” demikian bunyi imbauan internal IR PT IWIP yang diterima Nalarsatu.com dari sumber karyawan, Minggu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam poin-poin imbauan tersebut, manajemen meminta karyawan untuk tetap bekerja seperti biasa serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Karyawan juga diminta untuk tidak terlibat dalam seruan aksi demonstrasi dari pihak mana pun.
Selain itu, manajemen IWIP juga menginstruksikan agar karyawan melaporkan kepada pihak Industrial Relation apabila menemukan informasi atau aktivitas di lapangan yang berpotensi mengarah pada keterlibatan pekerja dalam aksi demonstrasi.
“Apabila menemukan informasi maupun hal-hal yang berpotensi di lapangan terkait ajakan atau seruan aksi, agar segera dilaporkan ke pihak IR,” lanjut imbauan tersebut.
Langkah manajemen PT IWIP ini diambil menyusul adanya informasi rencana aksi demonstrasi buruh terkait tuntutan UMP 2026 yang akan digelar di wilayah Desa Lelilef dan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT IWIP belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait kebijakan tersebut. Sementara sejumlah karyawan menilai imbauan itu sebagai bentuk pengetatan sikap perusahaan dalam merespons dinamika gerakan buruh di luar kawasan industri. (red)











