HALMAHERA SELATAN, – Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kejelasan pembayaran, FK resmi melaporkan SS alias Opan dan F alias Boby ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek rehabilitasi gereja di Desa Air Mangga Indah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/784/XII/2025/SPKT, yang dilayangkan pada Desember 2025. Dalam laporan itu, SS alias Opan diketahui menjabat sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku Utara, sementara F alias Boby disebut sebagai pihak yang menawarkan serta menghubungkan penggunaan CV Limau Dolik Daori dalam pengurusan proyek tersebut.
FK menjelaskan, proyek rehabilitasi gereja yang bersumber dari program PL Perkim Halmahera Selatan Tahun 2025 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp179.878.439,65. Keterlibatannya bermula dari tawaran Boby yang menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan menggunakan CV Limau Dolik Dauri, yang disebut kerap digunakan oleh Boby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya saya dihubungi dan ditawarkan oleh Boby. Dari Boby juga saya diarahkan menggunakan CV Limau Dolik, karena dia bilang CV itu biasa dia pakai,” ungkap FK kepada Nalarsatu.com.
Setelah terjadi kesepakatan antara para pihak, pekerjaan fisik rehabilitasi gereja mulai dilaksanakan dan hingga kini telah mencapai progres sekitar 50 persen. Seiring perkembangan pekerjaan, FK kemudian mengajukan pencairan dana tahap pertama.
Menurut FK, pencairan yang diajukan sebesar Rp79.600.000, dan dana tersebut telah ditransfer ke rekening CV Limau Dolik pada 26 November 2025. Namun hingga akhir Desember 2025, dana tersebut tidak pernah diserahkan kepadanya selaku pelaksana pekerjaan di lapangan.
“Uangnya sudah cair dan masuk ke rekening CV, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyerahkan hak saya,” tegas FK.
FK mengaku telah berulang kali menghubungi SS alias Opan untuk meminta kejelasan pembayaran. Namun, jawaban yang diterima dinilai berulang dan tidak pernah terealisasi.
“Saya sudah hubungi hampir seribu kali. Jawabannya selalu ‘besok’ atau ‘lusa’. Saat Musyawarah BPD HIPMI Malut, alasannya sibuk musyawarah. Setelah itu alasan di pesawat menuju Jakarta, lalu bilang saldo perusahaan Rp1 miliar tidak bisa ditarik karena mau tender proyek. Sampai sekarang tetap disuruh sabar,” ungkapnya.
Merasa terus dipermainkan dan tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor, FK akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan IPTU Rizaldy Pasaribu, saat dikonfirmasi Nalarsatu.com via Whatsapp, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan atas nama pelapor FK telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal.
“Laporannya benar ada dan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses lidik,” ujar Rizaldi singkat Senin (29/12).
Di sisi lain, saat dikonfirmasi Nalarsatu.com, SS alias Opan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.
Terpisah, F alias Boby mengakui mengenal SS alias Opan dan FK. Namun ia membantah mengetahui secara detail terkait proyek rehabilitasi gereja yang kini dilaporkan tersebut.
“Saya kenal mereka, tapi soal proyek itu saya tidak tahu,” singkat Boby. (red)











