Aktivis Buruh Malut: Larangan Berserikat dan Ancaman PHK Adalah Kejahatan Pidana

- Penulis Berita

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Billy Junaid Silawane, Aktivis Buruh Provinsi Maluku Utara, saat berada di Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013). Foto arsip.

Billy Junaid Silawane, Aktivis Buruh Provinsi Maluku Utara, saat berada di Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013). Foto arsip.

WEDA, Nalarsatu.com – Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane, menegaskan bahwa segala bentuk pelarangan terhadap hak pekerja untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi negara.

Menurut Billy, hak berserikat dan berpendapat dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tindakan oknum pemerintah maupun perusahaan yang menghalangi hak tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Setiap bentuk penghalangan terhadap kebebasan berserikat dan berpendapat merupakan bentuk intimidasi terhadap hak asasi manusia. Ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Billy yang juga tergabung dalam Serikat Buruh Generasi Nasional (SBGN) Maluku Utara, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Billy menilai, intimidasi berupa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengikuti aksi damai, berserikat, atau menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perbuatan pidana. Tindakan tersebut, kata dia, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000.

“Perusahaan yang melakukan intimidasi atau ancaman PHK secara terang-terangan telah melakukan kejahatan pidana. Pekerja memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres, Polda, hingga Mabes Polri guna memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, setiap orang yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk permufakatan jahat, berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik secara lisan maupun tertulis.

Billy juga menekankan bahwa kebebasan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu. Ia menjelaskan dua makna utama kebebasan, yakni freedom sebagai kemampuan bertindak dan berpikir tanpa paksaan, serta liberty sebagai kondisi bebas dari pembatasan sewenang-wenang oleh kekuasaan yang menindas.

“Dalam negara demokrasi, kepemimpinan tidak boleh bersifat otoriter. Pemimpin, baik pemerintah maupun manajemen perusahaan, harus mengedepankan etika, moral, dan sikap mendengarkan, bukan sekadar memerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Billy menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan aspirasi secara bertanggung jawab tanpa rasa takut akan ancaman atau hukuman. Hak tersebut merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 mengatur sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kebebasan berserikat. Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP menegaskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku utama maupun pihak yang turut membantu terjadinya kejahatan.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Billy menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurutnya, kedaulatan bersifat absolut, tunggal, dan tidak dapat diwakilkan karena melekat sepenuhnya pada rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

“Rakyat tidak perlu takut pada oknum pemerintah, DPR, maupun perusahaan. Sebelum negara ada, rakyat sudah ada. Rakyatlah yang membentuk negara, memilih presiden dan wakil rakyat,” tegasnya.

Terkait kebijakan pengupahan, Billy mendesak pemerintah agar bersikap adil dan berpihak pada buruh, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki. Kebijakan UMP seharusnya melindungi buruh, bukan justru semakin memiskinkan mereka,” katanya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, DPRD, maupun perusahaan, menjalankan kepemimpinan yang berorientasi pada dialog dan keadilan sosial.

“Pemimpin sejati adalah mereka yang mau mendengarkan suara dari bawah sebelum mengambil keputusan,” tutup Billy. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:46 WIT

Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:36 WIT

Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:08 WIT

Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:27 WIT

“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIT

Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIT

Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:03 WIT

Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:53 WIT

Satu Napas Perubahan : Manifesto Satu Tahun Forum Insan Cendikia

Berita Terbaru