Aktivis Buruh Malut: Larangan Berserikat dan Ancaman PHK Adalah Kejahatan Pidana

- Penulis Berita

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Billy Junaid Silawane, Aktivis Buruh Provinsi Maluku Utara, saat berada di Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013). Foto arsip.

Billy Junaid Silawane, Aktivis Buruh Provinsi Maluku Utara, saat berada di Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013). Foto arsip.

WEDA, Nalarsatu.com – Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane, menegaskan bahwa segala bentuk pelarangan terhadap hak pekerja untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi negara.

Menurut Billy, hak berserikat dan berpendapat dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tindakan oknum pemerintah maupun perusahaan yang menghalangi hak tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Setiap bentuk penghalangan terhadap kebebasan berserikat dan berpendapat merupakan bentuk intimidasi terhadap hak asasi manusia. Ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Billy yang juga tergabung dalam Serikat Buruh Generasi Nasional (SBGN) Maluku Utara, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Billy menilai, intimidasi berupa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengikuti aksi damai, berserikat, atau menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perbuatan pidana. Tindakan tersebut, kata dia, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000.

“Perusahaan yang melakukan intimidasi atau ancaman PHK secara terang-terangan telah melakukan kejahatan pidana. Pekerja memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres, Polda, hingga Mabes Polri guna memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, setiap orang yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk permufakatan jahat, berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik secara lisan maupun tertulis.

Billy juga menekankan bahwa kebebasan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu. Ia menjelaskan dua makna utama kebebasan, yakni freedom sebagai kemampuan bertindak dan berpikir tanpa paksaan, serta liberty sebagai kondisi bebas dari pembatasan sewenang-wenang oleh kekuasaan yang menindas.

“Dalam negara demokrasi, kepemimpinan tidak boleh bersifat otoriter. Pemimpin, baik pemerintah maupun manajemen perusahaan, harus mengedepankan etika, moral, dan sikap mendengarkan, bukan sekadar memerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Billy menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan aspirasi secara bertanggung jawab tanpa rasa takut akan ancaman atau hukuman. Hak tersebut merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 mengatur sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kebebasan berserikat. Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP menegaskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku utama maupun pihak yang turut membantu terjadinya kejahatan.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Billy menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurutnya, kedaulatan bersifat absolut, tunggal, dan tidak dapat diwakilkan karena melekat sepenuhnya pada rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

“Rakyat tidak perlu takut pada oknum pemerintah, DPR, maupun perusahaan. Sebelum negara ada, rakyat sudah ada. Rakyatlah yang membentuk negara, memilih presiden dan wakil rakyat,” tegasnya.

Terkait kebijakan pengupahan, Billy mendesak pemerintah agar bersikap adil dan berpihak pada buruh, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki. Kebijakan UMP seharusnya melindungi buruh, bukan justru semakin memiskinkan mereka,” katanya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, DPRD, maupun perusahaan, menjalankan kepemimpinan yang berorientasi pada dialog dan keadilan sosial.

“Pemimpin sejati adalah mereka yang mau mendengarkan suara dari bawah sebelum mengambil keputusan,” tutup Billy. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru