Kapolres Halsel Bohongi Warga Obi: Dua Kasus Kejahatan Seksual Mandek Jelang 2026

- Penulis Berita

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan bersama keluarga korban dan perwakilan HMI Cabang Bacan usai pertemuan di Polres Halsel, Rabu (16/7/2025), terkait janji penuntasan dua kasus kejahatan seksual di Kecamatan Obi yang hingga akhir 2025 belum menunjukkan kejelasan hukum (Foto/Nalarsatu.com)

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan bersama keluarga korban dan perwakilan HMI Cabang Bacan usai pertemuan di Polres Halsel, Rabu (16/7/2025), terkait janji penuntasan dua kasus kejahatan seksual di Kecamatan Obi yang hingga akhir 2025 belum menunjukkan kejelasan hukum (Foto/Nalarsatu.com)

HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026, kinerja Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan kembali menuai kritik keras. Dua kasus besar kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Obi kasus pelecehan seksual sesama jenis di lingkungan sekolah dan kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga kini tak kunjung menunjukkan kepastian hukum, meski Kapolres berulang kali menyampaikan komitmen penyelesaian kepada publik.

Sudah hampir satu tahun pernyataan serupa disampaikan ke ruang publik. Namun bagi keluarga korban, janji-janji tersebut dinilai hanya berhenti sebagai narasi manis tanpa implementasi nyata, bahkan dianggap sebagai bentuk pembohongan terhadap warga Obi yang menunggu keadilan.

“Kami mendengar pernyataan itu berkali-kali di media, di depan massa aksi, bahkan langsung dari Kapolres. Tapi faktanya nol. Kasusnya jalan di tempat. Kami bingung, ini sungguh-sungguh atau hanya untuk meredam tekanan publik?” ujar Narjin Kamhois, keluarga korban, kepada Nalarsatu.com, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama adalah pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh satu orang oknum guru sekaligus kesiswaan di salah satu SMA di Kecamatan Obi, dengan tiga orang siswa sebagai korban. Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

Meski Kapolres Halmahera Selatan berulang kali menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara dan dikategorikan sebagai kejahatan serius, hingga kini tidak pernah ada penjelasan lanjutan kepada publik terkait status hukum terduga pelaku.

“Kami sudah lakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara. Ini kejahatan berat dan tidak ada kompromi,” ujar Kapolres dalam pernyataan sebelumnya.

Namun faktanya, hingga menjelang 2026, kasus pelecehan seksual tersebut justru menghilang dari ruang publik tanpa kejelasan proses hukum, memperkuat kesan bahwa penanganan perkara hanya berhenti pada pernyataan.

Kasus kedua adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Obi yang diduga dilakukan oleh kurang lebih lima orang pelaku. Peristiwa ini terjadi sekitar tujuh bulan lalu dan sempat memicu kemarahan luas masyarakat.

Saat itu, Kapolres Halsel secara terbuka menyampaikan di hadapan massa aksi dan awak media bahwa kasus tersebut akan segera dituntaskan. Namun hingga akhir 2025, tidak satu pun dari lima terduga pelaku berhasil ditangkap.

Mandeknya penanganan perkara ini semakin memicu kekecewaan publik setelah mencuat dugaan adanya upaya mediasi oleh oknum Polsek Obi, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pertemuan resmi di ruang rapat Polres Halmahera Selatan pada Rabu (16/7/2025), Kapolres Halsel kembali menyampaikan janji di hadapan keluarga korban, unsur HMI Cabang Bacan, Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Propam.

“Kami tidak akan main-main. Kasus ini kami ambil alih dari Polsek Obi. Para pelaku akan kami tangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas AKBP Hendra Gunawan kala itu.

Namun hingga memasuki penghujung 2025 dan menjelang 2026, janji tersebut tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Tidak ada informasi penangkapan, tidak ada perkembangan transparan, dan tidak ada kepastian hukum bagi korban.

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh keluarga korban Dabo, dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Mereka menilai dugaan praktik mediasi justru menjadi titik awal matinya proses hukum.

“Yang kami lihat, sejak ada mediasi itu, tidak ada lagi jalan bagi keadilan. Lima pelaku sekarang bebas berkeliaran. Bayangkan, kejahatan sebesar ini justru seolah ditutup mata oleh kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban, Rabu (31/12).

Menurut mereka, pembiaran terhadap kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa.

“Kalau kejahatan seperti ini dibiarkan, kami berani mengatakan bahwa kerja kepolisian bukan lagi melindungi korban, tapi justru ikut memelihara kejahatan besar. Ini sangat menyakitkan bagi kami,” tegasnya.

Ketua Kohati HMI Cabang Bacan, Ferawati A. Sapsuha, menilai mandeknya dua kasus tersebut sebagai potret buram penegakan hukum di Halmahera Selatan sekaligus ancaman serius bagi perlindungan anak.
“Pernyataan Kapolres terlalu sering kami dengar. Tapi faktanya pelaku masih bebas. Masuk 2026, keadilan untuk korban justru semakin menjauh,” tegas Ferawati, Rabu (31/12).

Ia mendesak Kapolres Halsel menghentikan praktik membangun opini melalui pernyataan publik semata dan segera menunjukkan tindakan konkret.

“Kalau aparat serius, lima pelaku pemerkosaan tidak akan sulit ditangkap, dan kasus guru kesiswaan tidak akan dibiarkan menggantung. Ini bukan soal teknis, ini soal keberanian dan kemauan,” tandasnya.

Ferawati menegaskan, kegagalan menuntaskan kejahatan seksual sama artinya dengan membiarkan kekerasan terus berulang.

“Negara tidak boleh meninabobokan publik dengan janji. Keadilan itu bukan retorika, tapi tindakan nyata. Jangan jadikan 2026 sebagai tahun tanpa keadilan bagi anak-anak di Obi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan belum merespons konfirmasi Nalarsatu.com yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:46 WIT

Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:36 WIT

Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:08 WIT

Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:27 WIT

“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIT

Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIT

Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:03 WIT

Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:53 WIT

Satu Napas Perubahan : Manifesto Satu Tahun Forum Insan Cendikia

Berita Terbaru