Labuha, Nalarsatu.com – Pengadilan Agama (PA) Labuha mencatat lonjakan signifikan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Panitera Muda Hukum PA Labuha, Naser M. Hi. Djumadil, mengungkapkan bahwa jumlah perkara perceraian tahun ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024.
Menurut Naser, dari total 30 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, tercatat 175 perkara cerai gugat (CG) dan 50 perkara cerai talak. Dengan demikian, jumlah keseluruhan perkara perceraian yang ditangani PA Labuha sepanjang 2025 mencapai 225 kasus.
“Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Naser saat ditemui, seraya menekankan bahwa tren tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain perkara perceraian, PA Labuha juga menangani sejumlah persoalan rumah tangga lain yang menjadi pemicu retaknya hubungan suami-istri. Di antaranya, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (PPTM) yang tercatat sebanyak 167 kepala keluarga (KK). Faktor lain meliputi kebiasaan mabuk sebanyak 8 KK, serta judi yang melibatkan 1 KK.
Lebih lanjut, Naser menyebutkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai 8 KK, persoalan ekonomi sebanyak 2 KK, serta kasus meninggalkan salah satu pihak (MSSP) dengan jumlah 33 KK. Selain itu, PA Labuha juga mencatat perkara poligami yang melibatkan 7 kepala keluarga.
Menutup keterangannya, Naser mengimbau masyarakat, khususnya pasangan suami-istri, agar menjadikan keharmonisan dan saling pengertian sebagai fondasi utama dalam membina rumah tangga.
“Dalam kehidupan berumah tangga, penting untuk saling memahami, menutup kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta membangun keharmonisan bersama. Semoga keluarga-keluarga di Halmahera Selatan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya. (red)











