HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Sejumlah warga Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sorotan tersebut mencakup tata kelola kelembagaan desa hingga pengelolaan keuangan yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Informasi yang berkembang di masyarakat itu mencuat setelah warga mempertanyakan proses penetapan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Waringi. Warga menduga penetapan tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan sejumlah warga, proses tersebut diduga tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun unsur perwakilan masyarakat. Padahal, secara normatif, pembentukan dan penetapan pengurus BUMDes wajib dilaksanakan melalui musyawarah desa sebagai bentuk partisipasi dan transparansi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa proses penetapan pengurus BUMDes belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, warga juga mempertanyakan peran BPD Desa Waringi sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Mereka berharap BPD dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan publik juga tertuju pada informasi terkait keberadaan bendahara desa yang diketahui berada di luar Desa Waringi dalam jangka waktu cukup lama. Sebagian warga menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Menanggapi berbagai informasi tersebut, pemuda Desa Waringi yang berlatar belakang hukum, Rilfan Salamat, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila benar penetapan pengurus BUMDes dilakukan tanpa musyawarah desa, maka hal tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Prinsip musyawarah desa merupakan wujud demokrasi di tingkat lokal. Jika mekanisme tersebut tidak dilaksanakan, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam hukum administrasi,” ujar Rilfan.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat desa wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi apabila pejabat bertindak melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau tidak sesuai prosedur. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah,” jelasnya.
Terkait fungsi pengawasan, Rilfan menilai BPD memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh kebijakan dan keputusan desa berjalan sesuai aturan.
Sementara mengenai keberadaan bendahara desa, ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Jika terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan bendahara tidak berada di tempat, maka harus disertai dasar administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Rilfan juga menekankan bahwa seluruh informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan tidak dapat disimpulkan kebenarannya tanpa proses pembuktian.
“Apabila dalam audit Inspektorat atau pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan adanya pelanggaran, barulah dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Sejumlah warga Desa Waringi berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Inspektorat Daerah dapat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan administrasi secara komprehensif guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (red)











