Dana Desa Diduga Dipaksa untuk Retret IPDN, DPMD Halsel dan Kades Diperiksa Kejati Malut

- Penulis Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Provinsi Maluku Utara (Foto/Haliyora)

Kantor Kejati Provinsi Maluku Utara (Foto/Haliyora)

Ternate, Nalarsatu.com – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa di IPDN Jatinangor kian serius. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan bersama sejumlah kepala desa dilaporkan telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Ketua APDESI Halmahera Selatan yang juga Kepala Desa Matuting, Abdul Aziz, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan sekitar Desember 2025.

“Sebulan lalu, sekitar Desember 2025, kami bersama sejumlah kepala desa dan Dinas PMD sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujar Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan dana APBDes untuk membiayai kegiatan retret tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih jauh, anggaran kegiatan tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen APBDes maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025.

Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan skema sistematis yang melibatkan DPMD Halsel dan sejumlah oknum kepala desa.

“Hampir 90 persen kepala desa se-Halmahera Selatan mengikuti kegiatan ini tanpa persetujuan Musdes. Ini pelanggaran fatal dan bukti buruknya tata kelola dana desa di Halmahera Selatan,” tegas Muhlas.
Menurutnya, praktik tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. LPP Tipikor, kata Muhlas, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum.

“Dugaan korupsi ini akan kami kawal sampai tuntas. Rakyat tidak boleh dikorbankan dengan cara-cara seperti ini. Ini menunjukkan lemahnya nalar dan tanggung jawab pemerintah desa,” ujarnya dengan nada keras.

Muhlas mengungkapkan, dugaan pemaksaan bermula dari terbitnya Surat Dinas PMD Nomor: 140/287/DMPD/2025 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD saat itu, Idrus M. Saleh. Melalui surat tersebut, para kepala desa diduga diminta menyetorkan dana untuk biaya pendaftaran Retret di IPDN Jatinangor.

“Anggaran ini tidak pernah direncanakan dalam APBDes maupun RPJMDes 2025, tetapi tiba-tiba ditagih. Ini jelas bentuk pemaksaan,” kata Muhlas.

Modus Legalisasi Lewat Perubahan APBDes
LPP Tipikor juga menyoroti dugaan peran Kepala Dinas PMD Halsel saat ini, Zaki Abdul Wahab. Ia diduga menginstruksikan para kepala desa melalui grup WhatsApp untuk melakukan perubahan APBDes secara mendadak, tepat sebelum pencairan gaji bulan November dan Desember 2025.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya melegalkan penggunaan dana yang sebelumnya tidak direncanakan.

“Tindakan ini menabrak Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan APBDes tidak bisa diperintah lewat grup WhatsApp, melainkan harus melalui Musdes bersama BPD,” tegas Muhlas.

Tak hanya itu, keterlibatan Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, juga menjadi sorotan. Ia diduga mengarahkan para kepala desa untuk menggunakan dana gaji perangkat desa serta gaji Ketua dan Anggota BPD bulan September dan Oktober 2025 guna menutupi biaya Retret tersebut.

Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai bentuk pengalihan hak aparatur desa secara sepihak dan melanggar hukum.

LPP Tipikor Maluku Utara mendesak Kejati Malut, khususnya Aspidsus, untuk mendalami dua poin krusial:
Dugaan penggunaan dana desa untuk kegiatan Retret yang tidak memiliki dasar hukum dalam APBDes 2025.
Dugaan pengalihan gaji perangkat desa dan BPD untuk membiayai kegiatan yang tidak direncanakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap pejabat DPMD Halsel dan para kepala desa. LPP Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan dana desa dan hak masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT