Ternate, Nalarsatu.com – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor kian menguat. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa serta staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada pekan lalu sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran desa yang nilainya fantastis. Langkah Kejati ini menandai babak serius pengusutan kasus yang disinyalir merugikan keuangan desa hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richad Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, benar. Bulan lalu kami telah meminta klarifikasi dari sejumlah kepala desa serta kepala bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujar Richad saat dikonfirmasi, Rabu (7/1).
Namun, Richad mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, Zaky Abdul Wahab, belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejati.
“Untuk Kepala Dinas PMD belum kami periksa karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan kemarin. Tetapi yang pasti akan kami upayakan pemanggilan kembali untuk dilakukan klarifikasi,” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik, mengingat posisi Kepala Dinas PMD dinilai strategis dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan dana desa, khususnya terkait kegiatan retret kepala desa yang kini bermasalah hukum.
Richad menegaskan, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut masih terus berjalan dan kini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retret kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan ini diperkirakan mencapai Rp 6,2 miliar.
Anggaran tersebut diduga bersumber dari APBDes berbagai desa dan dilaksanakan tanpa prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus berpotensi menambah daftar panjang persoalan korupsi di sektor pemerintahan desa Halmahera Selatan. (red)











