Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-GARUT) menilai operasional perusahaan tersebut sarat pelanggaran administratif dan cacat secara hukum.
Sorotan itu disampaikan dalam audiensi GPM-GARUT bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara pada Senin (5/1/2026). Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Hijrah Nusatama diduga tidak pernah mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara, meskipun aktivitas pertambangannya berada langsung di wilayah sungai.
Pejabat Pembuat Komitmen Sumber Daya Air (PPK SDA) BWS Maluku Utara, Ruslan Ambri, mengakui hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan maupun konfirmasi resmi dari PT Hijrah Nusatama terkait aktivitas pertambangan batuan di sungai Desa Dolik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejauh ini, PT Hijrah Nusatama tidak pernah melakukan konfirmasi maupun pengurusan rekomendasi teknis ke BWS Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di wilayah sungai Desa Dolik,” ujar Ruslan Ambri saat audiensi.
Ketua Umum GPM-GARUT, Gufran Abd Haji, menegaskan bahwa absennya Rekomtek BWS merupakan pelanggaran serius dan membuat aktivitas perusahaan tersebut patut dinyatakan ilegal.
“Kami menilai aktivitas PT Hijrah Nusatama mengalami kecacatan prosedural hukum. Karena perusahaan yang beroperasi di wilayah sungai wajib memiliki rekomendasi teknis dari BWS sebagai syarat administratif utama,” tegas Gufran.
Menurutnya, sejak beroperasi pada 2013 hingga 2026, PT Hijrah Nusatama tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan izin teknis yang diwajibkan oleh regulasi pengelolaan sumber daya air. Hal ini, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.
GPM-GARUT juga menyoroti peran Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Maluku Utara yang diduga menerbitkan izin usaha pertambangan tanpa terlebih dahulu memastikan adanya Rekomtek dari BWS Maluku Utara.
“Kami mendesak BWS dan Dinas SDM Provinsi Maluku Utara untuk segera meninjau dan memverifikasi ulang seluruh administrasi PT Hijrah Nusatama. Penerbitan izin tanpa rekomendasi teknis BWS adalah bentuk kelalaian serius,” ujarnya.
Tak hanya itu, GPM-GARUT secara tegas meminta BWS Maluku Utara dan Dinas SDM Provinsi Maluku Utara segera mengajukan pemberhentian operasi PT Hijrah Nusatama hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
“Jika dibiarkan, aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem sungai dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan di Halmahera Selatan,” pungkas Gufran. (red)











