LABUHA, Nalarsatu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan menargetkan penyelesaian seluruh sengketa hubungan industrial yang tertunda sejak 2025 pada awal tahun 2026. Sedikitnya terdapat empat pengaduan yang kini menjadi fokus penanganan, sebagian besar berkaitan dengan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Daud Jubedi, menjelaskan bahwa dari empat pengaduan tersebut, tiga berasal dari perusahaan Harita Group, sementara satu lainnya dari PT Maluku Utara Fisirist, perusahaan perikanan yang beroperasi di Panembuang.
“Terkait penyelesaian hubungan industrial, kami sudah mengagendakan penanganannya di awal tahun 2026. Ini merupakan bawaan dari tahun 2025 dan total ada empat pengaduan,” ujar Daud kepada wartawan Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daud menyebut, pihaknya telah menggelar rapat internal dan menjadwalkan proses penyelesaian keempat pengaduan tersebut pada pekan ini. Jika masih terdapat kendala, Disnakertrans menargetkan penyelesaian paling lambat pada awal pekan depan.
“Paling lambat hari Selasa sudah harus selesai. Target kami seluruh persoalan, khususnya yang berkaitan dengan PHK, dapat dituntaskan melalui proses mediasi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja,” tegasnya.
Selain fokus pada penyelesaian sengketa hubungan industrial, Disnakertrans Halsel juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Halmahera Selatan. Daud mengungkapkan, pihaknya kini tidak lagi hanya bergantung pada laporan perusahaan.
Menurutnya, Disnakertrans telah memperoleh data banding resmi hasil koordinasi dengan Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Kami sudah audiens langsung dengan Direktur Pengendalian TKA dan mereka mendukung penuh kami untuk mendapatkan data banding keberadaan serta keluar-masuk tenaga kerja asing di Halmahera Selatan,” jelas Daud.
Tak hanya itu, Disnakertrans juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Dari koordinasi tersebut, Disnakertrans memperoleh akses sistem informasi yang memungkinkan pemantauan langsung terhadap pergerakan TKA.
“Kami sudah menyurat ke Imigrasi dan diberikan petunjuk link resmi untuk mengakses data banding. Jadi jika ada penambahan TKA, kami bisa langsung mengetahuinya, baik dari direktorat maupun dari laporan perusahaan,” tambahnya.
Daud menegaskan, penguatan pengawasan ini telah menjadi prioritas sejak dirinya dilantik sebagai Kepala Disnakertrans. Ia bahkan mengaku telah melakukan roadshow ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan ketersediaan dan akurasi data.
Berdasarkan data sementara, jumlah total tenaga kerja di sejumlah perusahaan besar di Halmahera Selatan, termasuk sektor pertambangan dan industri, mencapai sekitar 3.800 orang, yang tersebar di beberapa kawasan industri seperti Harita, Wanatiara, dan GMM.
Dengan langkah ini, Disnakertrans Halsel berharap penanganan hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja asing dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada perlindungan hak-hak tenaga kerja lokal. (red)











